KPU Batubara Umunkan Partai Yang Punya Suara 19.807 Sudah Bisa Calonkan Bupati

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara menurunkan syarat minimal perolehan suara sah Partai Politik dan gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 serta Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor 326/PK.01-BA/1219/4/2024 Tanggal 23 Agustus 2024, ambang batas dari 25% suara sah diturunkan menjadi 8,5% suara sah Pemilu serentak 2024,” jelas Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin, Senin (26/8/24).

Baca Juga :  Peran Media Sangat Penting Untuk Mensukseskan Pilkada Batubara

Dijelaskan Erwin, penurunan ambang batas perolehan suara sah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor 885 Tahun 2024, syarat minimal suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara paling sedikit 8,5% dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batubara, yaitu sejumlah 19.807 suara.

Baca Juga :  Darwis Akui Kemenangan Baharuddin-Syafrizal, Silaturrahmi Jadi Momen Bersejarah di Batubara

“Jadi ambang batas minimal
dari sebelumnya 58.253 suara atau 25%, turun menjadi 19.807 suara atau 8,5% dari suara sah sebanyak 233.012 suara,” ujar Erwin.

Sehubungan dengan itu, KPU Kabupaten Batubara mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor 870 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Dengan ini, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor 870 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tukas Erwin. (Epson).

Berita Terkait

Golkar Batubara Salurkan Bantuan Sembako Gelar Pendidikan Politik Sambut HUT ke-61
Nafiar S.Pd: Dukung Program Bupati, Tolak Isu yang Memecah Belah
“Polemik dan Kursi DPRD, Gerindra Batubara Hadapi Ujian Politik”
Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya
“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”
PAN Batubara Konsolidasikan Kekuatan Politik Lewat Halal Bi Halal, Siap Hadapi Tantangan Pasca Pilkada
Golkar Batubara Perkuat Loyalitas Kader, Ismar Khomri Tegas Tolak “Politisi Instan”
Fraksi KPN Soroti PAD dan Dukung Ranperda Insentif Investasi dan Pansus di Batubara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 23:05 WIB

Golkar Batubara Salurkan Bantuan Sembako Gelar Pendidikan Politik Sambut HUT ke-61

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Nafiar S.Pd: Dukung Program Bupati, Tolak Isu yang Memecah Belah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:01 WIB

“Polemik dan Kursi DPRD, Gerindra Batubara Hadapi Ujian Politik”

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Fraksi KPN DPRD Batubara Minta Pembahasan Perubahan RIPPARDA Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:11 WIB

“Ketika Legislasi Ditunda: Manuver Politik di Balik Perda Wisata Batubara”

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB