Pemkab Batubara dan Bank Sumut Tekan MoU Launching Kartu Kredit Pemda

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Penjabat (Pj) Bupati Batubara H. Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP menghadiri acara Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Wing Hotel, Jl Arteri Kualanamu No.9 Deli Serdang, Kamis (08/08/2024).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Direktur PT. Bank Sumut yang diwakili oleh Direktur bisnis dan syariah PT Bank Sumut, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Pematang Siantar, Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Kepala KPP Pratama Kisaran, Sekda Batubara, Asisten 3, Para Kepala OPD dan Para Camat.

Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Heri mengucapkan terima kasih kepada Direktur PT Bank Sumut yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Batubara sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batubara.

“Adapun pertemuan hari ini memiliki makna yakni membahas tentang kerjasama kartu kredit pemerintah daerah antara PT Bank Sumut dan Pemerintah Kabupaten Batubara sebagai implementasi dari peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020,” ucap Pj. Bupati Heri.

Penandatangan perjanjian kerjasama kartu kredit Pemerintah Daerah oleh Kepala BPKAD Batubara dan Pimpinan Cabang Bank Sumut Lima Puluh yang disaksikan oleh Pj. Bupati Batubara Heri.

Baca Juga :  Zahir : Karang Taruna dan PKK Diharapkan Dapat Bersinergi Ciptakan Desa Percontohan

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Mock Up Kartu Kredit Pemerintah Daerah kepada Pj. Bupati Batubara dan Launching Mock Up Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan kerjasama yang baik kepada pihak bank agar dapat menyediakan kartu kredit pemerintah daerah sebagai sarana mempercepat proses pembayaran yang dilakukan secara digital berfasilitas kredit.

Dimana dalam proses belanja baik itu perjalanan dinas maupun belanja barang jasa dengan menggunakan uang persediaan yang ditetapkan sesuai dengan permendagri no 77 tahun 2022.

Bank sumut adalah perusahaan perbankan yang memedomani undang-undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998 dan perubahannya undang-undang no 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, yang salah satu kegiatan usahanya adalah menyelenggarakan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemkab Batubara Gelar Upacara

Berdasarkan hal ini, maka diperlukan adanya perjanjian kerjasama yang baik kepada perusahaan perbankan khususnya bank pengelola rekening kas umum daerah dalam hal penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah.

Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah ini bertujuan untuk mengefisiensi pembayaran untuk biaya perjalanan dinas dan pembayaran barang jasa pada penggunaan uang persediaan KKPD dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko.

Kartu kredit pemerintah daerah ini juga bertujuan untuk transaksi seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan, keamanan dalam bertransaksi.

Selanjutnya menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud, efektivitas dalam pengurangan uang persediaan yang menganggur, efisiensi biaya administrasi, serta akuntabilitas atas pembayarannya.

Melalui kegiatan ini, Pj. Bupati Heri berharap kerjasama antara pemerintah Kabupaten Batubara dan PT Bank Sumut terkhususnya untuk kartu kredit pemerintah daerah ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi SKPD di lingkungan Pemkab Batubara sehingga percepatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. (Dan).

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB