Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara Susi Ritonga melalui Kepala Bidang Perkebunan Ananda Fa merespon terkait galian parit PT PP Lonsum Lima Puluh Dolok Estate yang dalam dan nyaris membahayakan warga.
Terkait hal tersebut, Kabid Disbun Batubara Ananda mengaku keluhan tersebut bersifat positif karena memang menyangkut taraf hidup kehidupan masyarakat setempat.
Ananda kemudian, mengaku akan menyampaikan prihal itu dengan pihak managemen perkebunan PT. Lonsum Dolok Estate Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara untuk kepentingan warga sekitar.
“Terima kasih Informasinya ya bang, hal tersebut akan kami tindaklanjuti dengan pihak Perkebunan PT. Lonsum Kecamatan Lima Luluh,” kata Kabid Disbun Ananda kepada zulnas.com, Selasa (21/5/2024) malam.
Terkait soal bangunan drainase yang hancur akibat dilalui oleh alat berat, pihak perkebunan PT. Lonsum, Ananda mengaku telah berkordinasi dan sudah langsung diperbaiki oleh pihak managemen PT Lonsum sebagaimana keluhan warga sebelumnya.
Baca : Akibat Dilalui Alat Berat, Drainase Parit Jalan Propinsi Hancur
“Kita sudah berkordinasi dengan pihak kebun Dolok bang, mereka janji akan memperbaiki secepat mungkin, karena memang itu bagian dari tanggung jawab pihak PT lonsum,” ujar Ananda kepada zulnas.com, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut, Ananda menjelaskan, PT Lonsum, katanya, bukan membiarkan parit drainase penampung air itu hancur begitu saja, akan tetapi, kata dia, program replanting yang dikerjakan pihak kebun belum selesai, sementara alat beratnya sudah kadung dipulangkan, sehingga pekerjaan menjadi terkendala.
“Kemarin, katanya, mau diperbaiki segera, tetapi karena buru-buru alat beratnya keluar, jadi tinggal. Sekarang sudah langsung diperbaiki,” ucapnya, menirukan apa yang disampaikan pihak kebun.
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman (Tarukim) dan Lingkungan Hidup Lendy melalui Kepala Bidang Penataan Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Tavy menjelaskan bahwa persoalan galian parit pihak perkebunan memang sejauh ini menjadi persoalan keluhan bagi masyarakat tempatan.
Apalagi memang bekas galian parit tangkap air atau sering disebut parit isolasi itu yang terlalu dalam, sementara sudah ada ketentuan regulasi berapa ukuran besar tarif termasuk ukuran parit yang digali pihak perkebunan namun tidak mengabaikan peraturan yang ada. Tegasnya.
“Kita akui memang galian parit itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi tanaman sawit dari gangguan hewan ternak, tetapi, toh juga tidak mengabaikan peraturan yang ada,” sebutnya, kepada zulnas.com, Rabu (22/5/2024).
Contoh, Tavy menjelaskan sejumlah perkebunan seperti Kuala Gunung, Socfindo, Tanah Itam Ulu dan Perkebunan Lonsum, sejauh ini belum menerapkan aturan galian, sehingga, kemudian menimbulkan konflik bagi pemukiman masyarakat yang berdekatan dengan perkebunan.
“Beberapa waktu lalu itu kan sempat ada korban anak sekolah yang tercebur hingga tewas. Itulah makanya, kita lakukan penertiban melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang digodok di Asisten II,” terangnya.
Namun demikian, pihak pemerintah daerah saat ini, melalui Asisten II sedang merumuskan peraturan bupati yang menyangkut dengan galian parit sesuai dengan ukuran dan ketentuan regulasi.
“Peraturan Mentannya sedang kita pelajari bang, mudah-mudahan nanti akan jadikan rujukan bagi perusahaan perkebunan dengan tarif ukuran galian,” tegasnya lagi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit yang dalam peraturan itu disesuaikan volume dan tarifnya.
Terpisah, Meneger Perkebunan PT PP Lonsum Dolok Estate Kecamatan Lima Puluh Imran Taifik saat dikonfirmasi zulnas.com, Rabu (22/5/2024) belum memberikan tanggapan. ***Zn