Berkontribusi Atas Penerimaan Pajak Daerah, Wajib Pajak Dapat Penghargaan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 April 2019 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com.Batubara – Dianggap telah memberikan kontribusi atas penerimaan pajak daerah, sebanyak puluhan wajib pajak (WP) di Kabupaten Batubara menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Batubara.

Penghargaan itu diberikan pada acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pendapatan daerah tahun anggaran 2019 di Aula Sudjono Giatmo, Kecamatan Air Putih, Rabu (10/4/2019).

Baca Juga : Tingkatkan Layanan, BPPRD Bangun Kerjasama dengan Telkomsel

Bupati Batubara dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah, Sakti Alam Siregar, mengatakan, seiring dengan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan antara pemerintah kabupaten/kota, telah ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Turnamen Kiyam U-14 Gempar Cup II Dibuka

Hal ini membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kewenangan bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pungutan sesuai dengan undang-undang tersebut.

Ia menuturkan, kegiatan ini berkaitan dengan penerimaan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah yang mendukung pembiayaan penyelenggara pemerintah dan pembangunan Kabupaten Batubara. Hal ini hanya dapat terwujud apabila Aparatur Pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

“undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi yang ada di daerah masing-masing. Sejalan dengan hal tersebut, saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.

Baca Juga :  Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara, Rijali mengapresiasi dan memberi penghargaan yang besar kepada wajib pajak yang selama ini telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Batubara.

Berikut nama-nama wajib pajak yang menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Batubara, PT Inalum, PT PLN, PT Bank Sumut, PT Bank BRI, PT Bank Central Asia, PT Bank BTPN, PT Bank BNI, PT Bank Mestika, Hotel Mutiara In, PT Multimas Nabati Asahan, Kokalum, Nada Karaoke & Resto, PT Perkebunan Sumatera Utara, PT Anugrah Karya Abiwara, PT PP London Sumatera Indonesia, PT Madjin, PT Permodalan Nasional Madani, RM 100, Singapore Land Batubara dan RM Sempurna. ***Red

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping
Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:10 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru