Berkontribusi Atas Penerimaan Pajak Daerah, Wajib Pajak Dapat Penghargaan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 April 2019 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com.Batubara – Dianggap telah memberikan kontribusi atas penerimaan pajak daerah, sebanyak puluhan wajib pajak (WP) di Kabupaten Batubara menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Batubara.

Penghargaan itu diberikan pada acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pendapatan daerah tahun anggaran 2019 di Aula Sudjono Giatmo, Kecamatan Air Putih, Rabu (10/4/2019).

Baca Juga : Tingkatkan Layanan, BPPRD Bangun Kerjasama dengan Telkomsel

Bupati Batubara dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah, Sakti Alam Siregar, mengatakan, seiring dengan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan antara pemerintah kabupaten/kota, telah ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Ketua Gerindra Batubara: Pengganti UN Harus Ber-standarisasi Daerah

Hal ini membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kewenangan bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pungutan sesuai dengan undang-undang tersebut.

Ia menuturkan, kegiatan ini berkaitan dengan penerimaan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah yang mendukung pembiayaan penyelenggara pemerintah dan pembangunan Kabupaten Batubara. Hal ini hanya dapat terwujud apabila Aparatur Pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

“undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi yang ada di daerah masing-masing. Sejalan dengan hal tersebut, saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.

Baca Juga :  Hore, Zahir Sabet Penghargaan Indonesia Awards 2021

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara, Rijali mengapresiasi dan memberi penghargaan yang besar kepada wajib pajak yang selama ini telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Batubara.

Berikut nama-nama wajib pajak yang menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Batubara, PT Inalum, PT PLN, PT Bank Sumut, PT Bank BRI, PT Bank Central Asia, PT Bank BTPN, PT Bank BNI, PT Bank Mestika, Hotel Mutiara In, PT Multimas Nabati Asahan, Kokalum, Nada Karaoke & Resto, PT Perkebunan Sumatera Utara, PT Anugrah Karya Abiwara, PT PP London Sumatera Indonesia, PT Madjin, PT Permodalan Nasional Madani, RM 100, Singapore Land Batubara dan RM Sempurna. ***Red

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB