Gegara Bongkar Toko Perabot, Pria Warga Talawi Ini Gol 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Unit Reskrim Polres Batubara menangkap seorang pria berprofesi nelayan inisial M alias Md (35) warga Dusun Vll Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. 

Tersangka M alias Md yang sempat buron selama satu tahun ditangkap dari tempat mangkalnya atas dugaan melakukan pencurian di toko perabot Sahabat Baru di Dusun Vl Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. 

Penangkapan tersangka pencurian tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhanruku Polres Batubara AKP Riswanto melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Jumat (17/8/23). 

Abdi menjelaskan, pencurian toko perabot baru diketahui korban Nasri Damanik (67) warga Dusun Petai Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu korban melintas mengendarai beca bermotor di depan toko miliknya. 

Baca Juga :  Tersandung Kasus Dana BOS, Seorang Kepala Sekolah di Batubara Jadi Tersangka

Korban kaget melihat pintu depan toko tersebut telah terbuka dan di rusak. 

Selanjutnya korban masuk kedalam toko dan memeriksa barang-barang di dalam toko. Ternyata telah hilang tempat tidur, sofa, mesin jahit, kipas angin, dan gergaji. 

Setelah korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Labuhanruku langsung melakukan penyelidikan. 

Penyelidikan akhirnya mendapat titik terang saat masuk informasi yang mengatakan tersangka telah kembali dari pelariannya. 

Baca Juga :  Terlibat Judi Togel, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Dengan sigap tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku Ipda Christian DC Fernandes langsung meluncur ke Desa Mesjid Lama, Rabu 16 Agustus 2023 sekira pkl 19.30 Wib. 

Tanpa kesulitan tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka M alias Md yang tengah duduk diatas sepeda motor. 

“Setelah ditangkap tersangka M alias Md yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana diboyong ke Polsek Labuhanruku guna proses hukum selanjutnya”, pungkas Iptu Abdi Tansar. (Epson).

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Kunjungan Pimpinan Perum BULOG

Kamis, 12 Jun 2025 - 22:17 WIB