Terkait Sabu, Warga Medang Deras Ditangkap Dirumah, 1 Tersangka Pencuri Piano Ditangkap di Air Putih

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit II Ipda Kriswantho berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria dewasa R (40) dari rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Rabu (31/5/23) subuh.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar.

Setelah digeledah ditemukan 5 paket shabu terdiri dari 1 buah plastik klip besar yang berisi narkotika shabu berat brutto 3,82 gram, 3 buah plastik klip sedang yang berisi narkotika shabu berat brutto 2,16 gram, 1 buah plastik klip kecil yang berisi narkotika shabu berat brutto 0,14 gram. Juga disita 1 unit HP android  warna hitam dan 2 bungkus plastik klip kosong.

Diinterogasi petugas, R mengakui kepemilikan shabu tersebut untuk diperdagangkan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dilain tempat, Seorang pria inisial MS alias Ucok Bolis (40) warga Dusun III Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara, Rabu (31/5/23) sekira pukul 12.00 Wib.

Tersangka diringkus atas dugaan melakukan pembongkaran Gereja HKBP Sukaramai dan menggondol 1 Unit Piano Merek Yamaha type EW 400 Warna Hitam dan 1 Unit Loundspeker Merek Morley Type CA-4150 Warna Hitam.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik membenarkan pengungkapan kasus Curat tersebut.

Dijelaskan Damanik, peristiwa tersebut diketahui Elvis Sitorus (63) warga Dusun III Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, seorang anggota jemaat gereja membuka pintu Gereja HKBP Desa Suka Ramai untuk melaksanakan kegiatan Ibadah Ibu-Ibu Desa Suka Ramai, Sabtu (1/4/2023).

Setelah pintu terbuka, Elvis Sitorus kaget karena 1 Unit Piano Merek Yamaha type EW 400 Warna Hitam dan 1 Unit Loundspeker Merek Morley Type CA-4150 Warna Hitam yang berada di depan Altar sudah tidak ada atau hilang. Selanjutnya Elvis Sitorus
mengecek pintu belakang dan melihat pintu belakang Gereja sudah terbuka.

Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil setelah Unit Reskrim Polsek Indrapura memperoleh informasi keberadaan tersangka MS alias Ucok Bolis di depan Alfamidi Jalinsum Desa Cinta Damai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, tim opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana sudah kita amankan di Polsek Indrapura guna proses hukum selanjutnya”, ujar Kapolsek Indrapura. (Epson).

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *