Terlibat Kasus Penganiayaan, 1 Ditahan, 8 Diburu Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Hanya karena melarang masuk ke areal kebun sawit milik Acai yang dijaganya, korban Hamdan Nur (25) warga Dusun Penaga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara menjadi korban penganiayaan.

Hamdan Nur menjadi korban penganiayaan AH alias Udo (23) warga Dusun Magung Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras bersama 8 orang temannya.

Akibat perbuatannya, tersangka AH alias Udo diringkus Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara, Kamis (25/5/23) malam.

Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i AS membenarkan peringkusan tersangka penganiayaan secara bersama-sama tersebut, Jumat (26/5/23)

“Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama tersebut berawal ketika tersangka AH alias Udo hendak memasuki areal kebun AH alias Udo (23) warga Dusun Magung Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras yang dijaga korban, Jumat (19/5/23) sekira pukul 13.00 Wib”, jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Dilarang Bawa Cewek ke Teras Rumah, Amar Nekat Siram dan Aniaya IRT

Meski tersangka AH alias Udo mengatakan alasannya untuk menemui seseorang yang sedang berada di areal kebun namun korban melarang. Korban beralasan saat itu pekerja sedang memanen buah sawit.

Tak terima dilarang masuk areal kebun, sembari memegang sebongkah batu tersangka mengancam akan membawa teman-temannya.

Tak berapa lama berselang AH alias Udo membawa 8 temannya dan langsung mengeroyok korban. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius disekujur tubuhnya.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Minta Keadilan, Abdi Tansar: Pelaku Sudah Dilimpahkan Ke Lapas

Usai melakukan pengeroyokan tersangka AH alias Udo bersama kedelapan temannya langsung meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Junaidi bersama anggota melakukan penyelidikan.

Akhirnya tersangka AH alias Udo berhasil diringkus dikediamannya. Selanjutnya tersangka yang dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP diboyong ke Polsek Medang Deras.

“Sementara identitas 8 orang teman tersangka yang ikut melakukan pengeroyokan telah kita ketahui dan sedang kita buru”, ujar Kapolsek. (Epson).

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru