Bongkar Rumah Tetangga, Kaca Dipolisikan

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Tersangka IBH alias Kaca (42) seorang pria pengangguran warga Desa Tanjung Seri  Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara diringkus Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dari tempat pelariannya di Rokan Hilir Riau, Sabtu (20/5/23).

Tersangka IBH alias Kaca diringkus polisi atas dugaan melakukan pembongkaran terhadap rumah milik korban Usman Sinaga (45) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar membenarkan peringkusan tersebut,  Minggu (21/5/23).

“Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pada Senin 13 Maret 2023, sekira pukul 06.00 Wib. Saat itu korban Usman Sinaga dikhabari Jamilah  yang merupakan istrinya kalau rumah kedai milik mereka kemalingan”, jelas Abdi.

Kemudian korban melakukan pengecekan. Ternyata pintu dapur sudah rusak pada engsel bekas congkelan. Selanjutnya korban mengecek ke dalam rumah, dan melihat barang-barang milik mereka sudah hilang.

Adapun barang-barang yang hilang berupa 1 unit HP android, 1 unit sepeda motor, 2 BPKB sepeda motor dan 1 BPKB mobil, 8 slop rokok, seuntai kalung emas seberat 9,6 gram, 7 tas, 1 keping KTP, 2 keping kartu ATM beserta buku tabungan, 5 lembar kartu BPJS, dan uang kontan Rp.1,55 juta.

Geram mengetahui jadi korban pencurian, Usman Sinaga didampingi istrinya langsung mendatangi Polsek Indrapura membuat laporan pengaduan.

Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung menyikapi pengaduan korban dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya didapatkan informasi yang melihat seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sedang berada di Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako  Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi.

Setiba dilokasi, tim melihat tersangka IBH alias Kaca yang dipersangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 dari KUH Pidana langsung diringkus, Sabtu (20/5/23) sekira pukul 07.00 Wib.

Selain meringkus tersangka, tim juga menyita  barang bukti 1 Unit HP dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario yang diduga milik korban.

Kemudian tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut. (Epson).

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *