Kejati Sumut Ingatkan Jaksa Jangan Main-main Dengan Perkara Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Mei 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejatisu) Yos A Tarigan mengingatkan kepada jajaran korps agar berhati-hati dalam menjalankan tugas didaerah.

Dengan menjaga nama baik institusi dan berintegritas dalam menjalankan tugas secara profesional, diharapkan tidak bermain-main dalam perkara pidana.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejatisu) Yos A Tarigan dalam pres release Minggu (14/5/23) malam terkait penangan salah satu oknum jaksa di Kabupaten Batubara,

Tarigan menjelaskan oknum Jaksa Ekt alias Eva terlibat dugaan kasus pemerasan di Batubara, akibatnya, oknum jaksa tersebut kini dicopot dari jabatannya dan diambil alih penanganannya lebih lanjut oleh Kejati Sumut.

Bahkan dugaan pemerasan terhadap oknum tersebut sempat viral disejumlah media sosial. Salah satu orang tua tersangka dari Kasus Narkoba sempat merekam saat serah terima uang dalam dugaan penangan kasus perkara.

Berdasarkan siaran pers nomor :123/Penkum/05/2023, Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengungkapkan kasus terhadap tersangka Ekt kini sudah diambil alih Kejati Sumut.

Baca Juga :  Usai Mimpi Makan Jengkol, Ini Yang Dilakulan Gubernur Edy

Yang bersangkutan juga sudah dicopot dari jabatannya dan dipindah tugaskan ke Kejati Sumut untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasusnya.

Yos A Tarigan menjelaskan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah bahwa telah dilakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.

Diketahui dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023 lalu, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

Lalu, atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum Jaksa di Batubara Ditarik Ke Kejati Sumut

Kemudian, apabila nanti dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, Tarigan juga mengingatkan apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas.

Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajaran untuk tidak bermain-main terhadap penanganan perkara didaerah masing-masing.

Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap membenarkan pres release yang dikeluarkan Kejati Sumut terhadap dugaan kasus pemerasan oknum Kejari Batubara.

“Ia pres release-nya sudah terbit, dan yang bersangkutan juga sudah dipindah tugaskan ke Kejati Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Doni kepada zulnas.com, melalui via telpon, Minggu (14/5/23) malam.

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Datuk Lima Puluh Raih Juara Umum, Penutupan MTQ ke-XIX Batubara Berlangsung Meriah
Disnaker Perindag Batubara Kumpulkan Seluruh Agen LPG 3 Kg, Bahas Solusi Kelangkaan Gas Melon
Dipicu Penghalangan Peliputan Kasus Tahanan Kabur, Puluhan Wartawan Batubara Demo Lapas Labuhan Ruku
Anak Nelayan Pesisir Batubara Raih Gelar Doktor Pendidikan Islam di UINSU Medan
Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara
Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg
“Secangkir Kopi, Sejuta Harapan, UMKM Menghidupkan Pesisir Tanjung Tiram”
Warga Mengeluh Gas LPG Langkah, Disperindag Batubara Ngaku Telah Turun Lapangan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:18 WIB

Datuk Lima Puluh Raih Juara Umum, Penutupan MTQ ke-XIX Batubara Berlangsung Meriah

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58 WIB

Disnaker Perindag Batubara Kumpulkan Seluruh Agen LPG 3 Kg, Bahas Solusi Kelangkaan Gas Melon

Senin, 11 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dipicu Penghalangan Peliputan Kasus Tahanan Kabur, Puluhan Wartawan Batubara Demo Lapas Labuhan Ruku

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:47 WIB

Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:32 WIB

Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg

Berita Terbaru