Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum Jaksa di Batubara Ditarik Ke Kejati Sumut

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Mei 2023 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Terlibat kasus dugaan pemerasan, salah seorang Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara Ekt dicopot dari Jabatannya, Minggu (14/5/23). Dugaan pemerasan terhadap oknum tersebut sempat viral disejumlah media sosial.

Berdasarkan siaran pers nomor :123/Penkum/05/2023, Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengungkapkan kasus terhadap tersangka Ekt tersebut kini sudah bergulir di Kejati Sumut.

Yang bersangkutan juga sudah dicopot jabatannya dan dipindah tugaskan ke Kejati Sumut Utara untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasusnya.

Yos A Tarigan menjelaskan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah bahwa telah dilakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.

Diketahui dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023 lalu, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

Lalu, atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.

Kemudian, apabila nanti dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ncekli, Pejabat Pemkab Batubara yang Dekat dengan Wartawan

Saat ini, Jaksa EKT sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.

Terkait kasus ini, Tarigan juga mengingatkan kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom.

Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas. Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajaran untuk tidak bermain-main terhadap penanganan perkara didaerah masing-masing.

Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap membenarkan pres release yang dikeluarkan Kejati Sumut terhadap dugaan kasus pemerasan oknum Kejari Batubara.

“Ia pres release-nya sudah terbit, dan yang bersangkutan juga sudah dipindah tugaskan ke Kejati Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Doni kepada zulnas.com, melalui via telpon, Minggu (14/5/23) malam.

Sekedar diketahui, Oknum Polisi dan Oknum Jaksa di Kabupaten Batubara terseret dalam dugaan kasus narkoba.

Rekaman video pembicaraan permintaan uang yang disanggupi walaupun dicicil beberapa bulan sampai ke tangan kuasa hukum Thomy Faisal S. Pane & Partner, yang berkantor di Jalan Hos Cokroaminoto Kisaran, Asahan.

Dalam temu pers, pengecara tersangka Thomy memperlihatkan rekamanan video dan membeberkan kronologi kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya oleh oknum Jaksa dan oknum honorer Kejari Batubara.

Baca Juga :  Melalui Rembug Paripurna, Salim Amiko Pimpinan Ketua KTNA 

“Awalnya anak klien saya tertangkap, kemudian ketemu sama oknum polisi, dia mengaku mampu menguruskan ke jaksa, disitulah awal terjadinya dugaan pemerasan,” papar Thomy, sebagaimana dilansir di media Medan Merdeka, Jum’at (12/5/23).

Dijelaskan Tommy, oknum polisi berpangkat Bripka berinisial FZ yang merupakan tetangga kliennya sendiri, ialah yang pertama kali mempertemukan kliennya kepada oknum jaksa berinisial Ekt.

“Masing-masing, oknum polisi memeras Rp 8 juta yang awalnya Rp 10 juta, oknum jaksanya awalnya Rp 100 juta jadi mintanya Rp 80 juta tapi bisa dicicil, sampai akhirnya terekam masih diangka Rp 35 juta, disitulah stop diangka Rp 35 juta,” terangnya.

Selanjutnya dikatakan Thomy, menyadari telah di peras dan tidak memiliki uang lagi, kliennya berinisiatif merekam pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut dan petugas honorernya berinisial B.

Dari kasus tersebut, kini kliennya memiliki hutang sebesar Rp 50 juta, dan uang tersebut telah di setor ke oknum jaksa EV sebesar Rp 35 juta, Bripka FZ Rp 8 juta, Bripka D, dan Bripka DE sebesar Rp 3 juta.

“Tiga oknum polisi tersebut bertugas di Polres Batubara, dan uang yang dari oknum Bripka FZ dikembalikan ke klien saya,” sebutnya.

Lebih lanjut Tommy mengatakan, kini kliennya merasa takut dan meminta perlindungan hukum kepada dirinya. Dan kini pihaknya telah melayangkan laporan ke Ditpropam Sumut dan Aswas Kejati Sumut. (Ril).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB