Zulnas.com, Batubara — Polsek Medang Deras Polres Batubara mengamankan dua anggota komplotan Ali yang merupakan penjahat spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) diamankan
Kedua pria pengangguran berinisial ABP alias Anggi (23) warga Dusun Utama Desa Durian dan PA alias Puja (23) warga Dusun Sentosa Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait pencurian sepeda motor milik Muhammad Wahyu (22) warga Dusun Setia Desa Durian.
Penetapan tersangka pencurian sepeda moror tersebut dibenarkan Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i AS, Kamis (11/5/23).
Kata Kapolsek, sebelumnya kedua tersangka berstatus sebagai saksi namun setelah pemeriksaan intensif ternyata keduanya turut serta melakukan pencurian sepeda motor milik korban Muhammad Wahyu.
Baca : Polsek Medang Deras Ringkus Begal Sadis, Ini Wujudnya
Kedua tersangka diduga kuat bekerjasama dengan penjahat spesialis pencurian sepeda motor inisial MKA alias Ali yang melarikan 1 unit sepeda motor Supra X 125 tanpa nomor Polisi milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi di samping rumah warga di Dusun Tanah Lapang Desa Durian Kecamatan Medang Deras, Rabu (1/3/23) sekira pukul 22.30 WIB.
Dijelaskan Kapolsek, saat ini MKA alias Ali mendekam di rumah tahanan Polres Tebing Tinggi dalam kasus begal sepeda motor di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Sebelum menjalankan aksinya, MKA alias Ali bersama ABP alias Anggi dan PA alias Puja menyusun rencana untuk mencuri sepeda motor milik Muhammad Wahyu.
ABP alias Anggi dan PA alias Puja berperan mengajak korban berjalan-jalan dan singgah di rumah kosong di Dusun Tanah Lapang Desa Durian.
Setiba dilokasi yang diinginkan kawanan curanmor mulai menjalankan peran masing-masing. Kebetulan malam itu hujan turun sangat deras sehingga tersangka MKA alias Ali tanpa kesulitan berhasil melarikan sepeda motor milik Muhammad Wahyu.
Setelah hujan reda, korban berniat pulang ke rumahnya, namun korban kaget sepeda motornya yang diparkir di samping rumah warga.
Kemudian korban bersama sama dengan temannya berusaha mencari di seputaran desa namun tidak dapat ditemukan di seputaran Desa Durian.
Keesokan harinya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medang Deras.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya diketahui ABP alias Anggi dan PA alias Puja terlibat aksi pencurian sepeda motor milik Muhammad Wahyu
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana”, jelas Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i AS. (Epson).