Kejari Batubara Tetapkan Kasus 351 Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E. Siregar didampingi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Doni Harahap, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Vinsensius Tampubolon,S.H, 	Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H.),	Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H.) saat menyerahkan surat penetapan RJ terhadap tersangka Muhammad Syafii.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E. Siregar didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Doni Harahap, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Vinsensius Tampubolon,S.H, Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H.), Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H.) saat menyerahkan surat penetapan RJ terhadap tersangka Muhammad Syafii.

Zulnas.com, Batubara — Awal Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Batubara menyelesaikan satu kasus tindak pidana penganiayaan (351) atas nama tersangka Muhammad Syafii. Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan tersangka berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, melalui via WhatsApp, Selasa (14/2/2023).

Doni menjelaskan, tersangka Muhammad Syafii terlibat kasus tindak pidana 351 terhadap korban Ahmad Fauzi. Terhadap perkara tersebut pihak kejaksaan menetapkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice.

“Tadi, kita sudah serahkan penetapan perkaranya berdasarkan RJ terhadap kasus penganiayaan pasal 351 atas nama tersangka Muhammad Syafii. Kejaksaan kemudian menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ),” kata Doni.

Baca Juga :  Kasus Cewek Cantik Berambut Pirang Akhirnya Berakhir Restorative Justice

Kasus tersebut, Doni menjelaskan pertimbangan dalam perkara pidana terhadap tersangka Muhammad Syafii karena baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Berdasarkan ihwal tersebut, menjadi alasan penyelesaian perkara keadilan restorative karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara juga telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023.

Baca Juga :  Nasib Sugianto Kembali Pimpin BPD Desa Bandar Rahmad

Bahwa berdasarkan hasil dari ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Dr.Fadil Zumhana,S.H.,M.H) pada 07 Februari 2023 telah diperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

“Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Vinsensius Tampubolon,S.H) beserta Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H) dan Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H) telah melakukan upaya perdamaian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot
Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang
Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81
Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar
Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang

Berita Terbaru