Zulnas.com, Batubara — Meski upaya pemberantasan perjudian telah menjadi atensi Kapolri dan juga atensi Kapolres Batubara, namun masih ada juga warga yang nekad menjalankan perjudian secara sembunyi-sembunyi.
Masyarakat juga sudah jengah dengan praktek perjudian seperti judi togel yang menjalankan operasi ditengah-tengah permukiman mereka.
Karena judi togel tetap masih beroperasi, warga masyarakat Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara melaporkan kegiatan tersebut ke Sat Reskrim Polres Batubara.
Informasi yang diberikan masyarakat langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan yang menugaskan Tim opsnal dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap terduga pelaku judi togel.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menangkap seorang pria berinisial IP (39) dari rumahya di Dusun VI Desa Siajam Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Taringan melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu Rianus Zebua, Rabu (2/11/22).
“Iya, tersangka jurtul (juru tulis) togel ditangkap dirumahnya kemarin malam”, terang Iptu Rianus Zebua.
Dari terduga jurtul togel disita barang bukti berupa 1 unit Handphone Android berisikan diduga nomor tebakan togel hongkong, 1 buah tas samping warna loreng, 2 buah balpoin dan uang tunai sebesar Rp.70.000.
“Kemudian terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana diboyong ke Polres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kasi Humas Polres Batubara Iptu Rianus Zebua. ***Ebson