Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Resmikan 7 Rumah RJ di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara Amru E Siregar dan jajarannya menggelar kegiatan peresmian tujuh rumah Restorative Justice (RJ) yang berada Tujuh Dusun di Desa Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Rabu (20/7/2022).

Peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pahang tersebut dilaksanakan dalam menyambut hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang digelar secara virtual di Desa Pahang sekaligus mendengarkan pidato Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar dan jajaran kasi, Asisten III Pemkab Batubara Renol Asmara, Camat Talawi Fendi, Plt Kepala Desa Pahang Masnun dan sejumlah kepala dusun dari desa setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar menjelaskan, peresmian tujuh rumah Restorative Justice yang terdapat di tujuh Dusun di Desa Pahang tersebut akan dilengkapi dengan petugas dan buku register-nya agar apabila ada warga yang mengadu dalam persoalan hukum bisa dicatat langsung dan dilaporkan kepada pimpinan.

“Dirumah RJ itu akan kita lengkapi petugasnya dan buku register dan kontak person untuk dapat mencatat laporan warga yang masuk dalam penanganan perkara hukum di Batubara,” tegas Kejari Batubara Amru E Siregar didampingi Kasi Pidum Dian Affandi Panjaitan dan Kasi Intel Doni Harahap.

Baca Juga :  Aksi Tolak Omnibus Law di Batubara Ricuh, 1 Petugas Luka, Puluhan Pendemo Diamankan

Kemudian, Amru menjelaskan bahwa tidak semua perkara bisa dilakukan dengan menggunakan RJ, alasannya, kata Amru, perkara-perkara tersebut terlebih dahulu harus memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020. Katanya.

Adapun kriteria yang dimaksud tersebut, Amru menjelaskan adalah pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tidak lebih dari 2,5 juta kerugiannya dan ancaman hukum tidak lebih dari 5 Tahun. Papar dia.

Lebih lanjut, Amru menegaskan bahwa penetapan perkara dengan menggunakan Restorative Justice tidak serta Merta dilakukan. Sebab, ada beberapa tahapan yang haru dilakukan yang antara lain, perkara tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pimpinan dari Pihak Kejaksaan Tinggi atau dari tingkatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara dan jajarannya bersama pejabat Batubara saat foto bersama usai kegiatan peresmian rumah RJ di Batubara

Dalam perkara RJ, pihak kejaksaan juga harus melakukan ekspos sehingga, dari persoalan-persoalan tersebut dapat dipaparkan sesuai dengan kriteria Restorative Justice yang sudah ditetapkan oleh Perja Nomor 15 Tahun 2020. Tegasnya.

Misalnya, Amru Mencontoh, apakah yang bersangkutan sebelumnya sudah perna melakukan tindak pidana atau tidak, dst. Dari ekspos tersebut, kemudian, pimpinan akan menetapkan apakah perkara tersebut layak untuk di RJ kan atau tidak. Terangnya.

Baca Juga :  Menelusuri Jejak Tanjung Limaupurut di Batubara

Kemudian Amru menjelaskan, Data Restorative Justice Kejaksaan Negeri Batubara selama tahun 2021 terdapat dua perkara yang sudah dilakukan RJ, sedangkan untuk Tahun 2022 hingga bulan Juli baru satu perkara yang sudah di RJ kan.

Perkara-perkara yang sudah di RJ tersebut, adalah perkara pencurian sawit yang pelakunya adalan masyarakat sedangkan pelapor adalah dari sektor perkebunan di Kabupaten Batubara.

Menanggapi hal tersebut, Asisten III Pemkab Batubara Renol Asmara menyambut baik peresmian Rumah RJ yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batubara.

Pemkab Batubara, kata Renol, siap mendukung program-program yang sudah dilaksanakan oleh pihak kejaksaan Negeri Batubara, dengan mengintensifkan kegiatan koordinasi agar apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Batubara dapat terlaksana dengan baik.

“Pemkab Batubara sangat mendukung program yang sudah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Batubara, kedepan, kami juga akan gencar melakukan sosialisasi hukum sehingga perkara-perkara yang sudah memenuhi kriteria dimaksud akan dilakukan dengan pola Restorative Justice,” tegasnya.

Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan wadah penyelesaian suatu tindak pidana antara kedua belah pihak, korban dan tersangka dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketenteraman, persamaan persaudaraan, dan kekeluargaan dalam masyarakat.

Sehingga, penegakan hukum yang menggunakan pola Restorative Justice bertujuan untuk menciptakan Perdamaian yang Hakiki sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila yang semua orang sama dimata hukum. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”
Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 18:53 WIB

Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Sabu,Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:29 WIB