Bupati Labuhanbatu Resmikan Rumah Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com,Labuhanbatu — Bupati Labuhanbatu dr H.Erik Adtrada Ritonga, hadiri peresmian Rumah “Restorative Justice” di Balai Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu (Senin, 30/05/2022).

Dengan berdirinya Rumah Restorasitive Justice tersebut, Bupati Labuhanbatu berharap hukum mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadikan keadilan itu tidak tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Dalam sambutan pidatonya, Erik menyampaikan, harapan saya dengan berdirinya Rumah Restorasitive Justice ini Hukum dapat mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadikan keadilan itu tidak tajam kebawah tumpul keatas, tandas Bupati Labuhanbatu.

Lebih lanjut, Atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya ucapkan terima kasih serta mengapresiasi Kajari Labuhanbatu yang telah mendirikan rumah Restorasitive Justice di Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan,” Timpal dr. Erik.

Baca Juga :  Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Begini Arahan Bupati

“Semoga Rumah Restorative Justice bisa berdiri disetiap Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu terkhusus daerah pesisir”, tutup orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu tersebut.

Ditempat yang sama, Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua, mengutarakan Rumah Restorative Justice adalah rumah keadilan yang melihat dari sudut pandang keadilan dari hati, karna damai itu indah.

Plt Kepala desa Sidorukun Suwardi yang juga hadir pada kegiatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari kabupaten labuhanbatu yang sudah menjadikan Desa pertama dimana berdirinya Rumah Restorative Justice.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Buka Diklat Paskibraka

Acara peresmian ini dirangkai dengan Pemotongan Pita oleh Bupati Labuhanbatu, Wakil Bupati Labuhanbatu, Kajari, Polres Labuhanbatu dan Dandim 0209/ LB, bahwasanya Rumah Restorative Justice telah diresmikan.

Sebagaimana kita ketahui Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. (BAF)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB