Bupati Labuhanbatu Resmikan Rumah Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com,Labuhanbatu — Bupati Labuhanbatu dr H.Erik Adtrada Ritonga, hadiri peresmian Rumah “Restorative Justice” di Balai Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu (Senin, 30/05/2022).

Dengan berdirinya Rumah Restorasitive Justice tersebut, Bupati Labuhanbatu berharap hukum mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadikan keadilan itu tidak tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Dalam sambutan pidatonya, Erik menyampaikan, harapan saya dengan berdirinya Rumah Restorasitive Justice ini Hukum dapat mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadikan keadilan itu tidak tajam kebawah tumpul keatas, tandas Bupati Labuhanbatu.

Lebih lanjut, Atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya ucapkan terima kasih serta mengapresiasi Kajari Labuhanbatu yang telah mendirikan rumah Restorasitive Justice di Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan,” Timpal dr. Erik.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Pimpin Upacara Pembukaan PRAYALZIS ke-3

“Semoga Rumah Restorative Justice bisa berdiri disetiap Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu terkhusus daerah pesisir”, tutup orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu tersebut.

Ditempat yang sama, Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua, mengutarakan Rumah Restorative Justice adalah rumah keadilan yang melihat dari sudut pandang keadilan dari hati, karna damai itu indah.

Plt Kepala desa Sidorukun Suwardi yang juga hadir pada kegiatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari kabupaten labuhanbatu yang sudah menjadikan Desa pertama dimana berdirinya Rumah Restorative Justice.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Bupati Tinjau Dampak Lingkungan Akibat Perusahaan Kebun Sawit

Acara peresmian ini dirangkai dengan Pemotongan Pita oleh Bupati Labuhanbatu, Wakil Bupati Labuhanbatu, Kajari, Polres Labuhanbatu dan Dandim 0209/ LB, bahwasanya Rumah Restorative Justice telah diresmikan.

Sebagaimana kita ketahui Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. (BAF)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Berita Terbaru