Diduga Mencari Untung Besar, Rekanan Proyek Normalisasi Belum Ganti Rugi Jembatan Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 31 Januari 2019 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com ∼ Proyek APBD Tahun Anggaran 2018 1,5 Milyar untuk Normalisasi saluran Drenase di jalan merdeka Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara masih menyisakan konflik antara pemborong dan masyarakat setempat. Pasalnya, jembatan rumah warga yang dijanjikan akan diperbaiki atau diganti rugikan hingga kini belum dibayar, dan rekanan beralasan pemborong malah rugi.

Kepada zulnas.com kamis (31/01/2019) Warga jalan merdeka Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Haji Iyan mengatakan kekesalannya kepada pihak pemborong yang sebelumnya berjanji akan mengganti rugikan jembatan depan rumahnya yang dihancurkan rekanan guna untuk pengerjaan proyek normalisasi membersihkan kotoran di saluran drenase paret di Tanjung Tiram.

Warga Jalan Merdeka Haji Iyan mengaku kesal dengan proyek milyaran rupiah tetapi pengerjaannya tidak profesional. Jembatan yang dipijaknya tidak diganti oleh rekanan, dan ia menunjukkan kedalam saluran diduga tidak sesuai dengan rancangan awal proyek.

“Dulu katanya mau diganti setelah selesai dikerjakan normalisasi, tetapi sekarang ketika dimintai pertanggungjawabannya, malah dijawab pemborong rugi”, ujar Haji Iyan dilokasi setempat.

Ia menjelaskan, pengerjaan proyek normalisasi di Tanjung Tiram itu katanya, masih belum selesai, hal itu dapat dilihat dari pecahan dinding turap yang dijalan belum dirapikan sehingga pekerjaannya masih terlihat kumuh dan belum rapi.

Selain itu, ia juga menjelaskan, pengecoran lantai saluran Drenase pada bawah juga tidak semuanya dicor, hal itu dapat dilihat saat satu buah bambu yang ditancapkan kedasar saluran air itu hingga masuk kedalaman lebih kurang dua meter lebih, padahal lantainya dicor.

Baca Juga :  Wahid dan Abdu Turun 'Tahta', Arif Hanafiah Jadi Bapeda Batubara

“Kalau memang lantainya dicor kenapa lantai pondasi bawah tidak keras”, ujarnya sembari menancapkan satu buah bambu hingga kedalaman dua meter lebih.

Selanjutnya, ia juga menduga, pemasangan lantai proyek itu dikerjakan asal-asalan saja, dengan menggunakan tikar yang dibuat dari tepas, sementara lantainya masih basah dan berair, tetapi langsung dicor didalam air, sehingga kekuatan lantai cornya minim karena tidak mempunyai kekuatan pelekat dari semen yang diaduk.

“Coba lihat ini, mana lantainya cornya, kok tak rata, sebelah tengah keras, kiri kanan lembek. Proyek ini dikerjakan asal-asalan saja”, kata Haji Iyan yang juga saudara Bupati Zahir itu.

Dari awal, Ia menjelaskan, pihak pemborong tidak ada memberikan pemberitahuan kepada warga yang lantainya akan dipecah untuk proyek pembangunan saluran Drenase di Tanjung Tiram, bahkan akibat dipecahkan lantai jembatan kerumah warga, tiang seng rumah warga malah ikut roboh, dan tidak ada pengertian bagi rekanan yang mengerjakan itu.

“Jembatan kayu dan tiang pagar ini, kami yang memperbaikinya sendiri, padahal janji pemborongnya akan diganti rugi, hingga kini tidak ada”, kata Pak Latif warga jalan merdeka yang juga menjadi salah satu korban jembatan didepan rumahnya hancur dan diperbaiki sendiri.

Baca Juga :  Peringati Harkitnas, Pj. Bupati Batubara Ajak Bangkit Bersama Indonesia Emas

Sebelumnya, rekanan proyek Normalisasi Tanjung Tiram Haji Milhan menjelaskan proyek yang dikerjakannya itu masuk kategori rugi, karena banyaknya uang pengeluaran yang sulit dipercayai dalam kebutuan proyek untuk membersihkan parit di kota Tanjung Tiram itu.

Bahkan toke proyek normalisasi itu mengaku rugi setelah proyek itu selesai dikerjakan, kerugian pada proyek itu katanya ditaksir lebih kurang 50 jutaan.

“Kami mengerjakan proyek itu rugi. Uang keluar untuk upah tukang saja belasan juta sehari, makanya sampai hari ini saya rugi”, ujar Milhan mengeles.

Wibesite LPSE Batubara yang mengumumkan pemenang tender oleh CV Sumber Anugerah dengan harga terendah penawaran 1,3 Milyar

Sekedar diketahui, Proyek Normalisasi jalan merdeka Kecamatan Tanjung Tiram itu di tender pada APBD Tahun 2018 dan dimenangkan oleh tiga pemenang tender, yakni CV Ambok, CV Anugerah Abadi dan CV Sumber Anugerah.

Dari tiga perusahaan ini, dimenangkan oleh CV Sumber Anugerah dengan harga penawaran terendah 1,333,586.000 Milyar, sedangkan pagu anggarannya sekira 1,5 Milyar.

Di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Batubara Yunus ST saat dikonfirmasi melalui via WahstApp kamis (31/01/2019) masuk tapi tidak diangkat, beberapa kali dihubungi juga tidak menjawab. ****Zn

Baca Juga:

Proyek Normalisasi Saluran Dreanse Jalan Merdek Tanjung Tiram 1,5 M Dikerjakan

Proyek Normalisasi Tak Beres, Pipa Pecah, Warga Tak Dapatkan Air Bersih

Diduga Mark-up, BPK Diminta Audit Proyek Normalisasi Tanjung Tiram

Pekerjaan Normalisasi Tak Profesional

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB