Gegara Minum Tuak, 19 Warga Jadi tersangka, 1 Tewas di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Satreskrim Polres Batubara menetapkan 19 warga sebagai tersangka terhadap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan M Nijar warga Dusun V Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara Sumatera Utara meninggal dunia.

Pengeroyokan itu terjadi di pakter tuak di Dusun Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Minggu (06/03/2022).

Hal ini diungkapkan Kasat reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi didampingi Kasi humas Iptu Fahmi di halaman Satreskrim Polres Batu Bara pada press rilis kasus tersebut, Kamis (17/3/2022).

Akibat pengeroyokan, M Nijar tewas, sementara M Azhari abang kandungnya mengalami luka berat pada bagian kepala.

Baca Juga :  Kain Hitam di PN Kisaran, Minta Yusro Dibebaskan

Sekedar diketahui, kasus pengeroyokan itu terjadi disalah satu Lapo tuak, para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban Abang beradik, diduga dipicu ribut mulut, akhirnya, tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Kasat menjelaskan, para pelaku berasal dari luar kota dan warga setempat. kasus tersebut terjadi berawal dari perkataan yang diduga menyakitkan hati.

“Pengeroyokan itu terjadi berulang, pertama perkelahian 3 orang dan setelah itu M Nijar memanggil abangnya M Azhari yang juga menjadi bulanan tersangka,” kata Kasat

Berselang lima belas menit, perkelahian kembali terjadi, setelah pihak tersangka menelepon teman-temannya dan kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Salah seorang otak pelaku pengeroyokan Sopiyan Simbolon (24) warga Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras sempat melarikan diri di beberapa tempat dan akhirnya diringkus di Pekan Baru.

Baca Juga :  Pembobol Masjid Nurul Hikmah Suka Maju Diamankan Polisi

Pada kesempatan itu, polisi juga menunjukkan beberapa barang bukti berupa pelepah sawit, kayu, batu, kereta dan sejumlah pakaian dalam kasus tersebut.

Terhadap 19 tersangka dikenakan pasal 338 subsider 170 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, saat melakukan rilis di Mapolres Batubara, sejumlah keluarga tersangka datang untuk mendengarkan secara langsung rilisan polisi setempat.

Mereka datang sambil mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Batubara. ***Amin

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru