Vonis Kasus Suap Seleksi PPPK Batubara: Lima Terdakwa Divonis Penjara 1 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9, Kamis (19/12/2024) petang.

Baca : Terlibat PPPK, Adik Kandung Mantan Bupati Batubara Ditahan Polda Sumut

Baca : Nizhamul dan Buah ‘Simalakama’

Dilansir, media Mistar.id, Kelima terdakwa tersebut terbukti bersalah menerima suap senilai Rp2 miliar lebih dari peserta seleksi PPPK selama tahun 2023.

Para Terdakwa dan Vonisnya

Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah:

  1. Faizal, adik mantan Bupati Batubara Zahir,
  2. Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan,
  3. Darwinson Tumanggor, Sekretaris Dinas Pendidikan,
  4. Rahmad Zein, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik,
  5. Muhammad Daud, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca Juga :  Dekat Rumah Kades, 3 Rumah Hangus Terbakar di Desa Bogak

Baca : Menang di PTUN, Ramadhan Zuhri Minta Pemkab Batubara Terbitkan SK P3K

Baca : Kasus PK3 Batubara Dalam Persfektif Harun Ar Rasyid

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.

Mencoreng Dunia Pendidikan

Hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Batubara. “Tindakan ini bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar Zufida Hanum.

Namun, hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, sehingga diberikan vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kejari Batubara Setor Rp2,4 Miliar Uang Sitaan Kasus Suap Seleksi PPPK ke Kas Negara

Baca : Komisi III DPRD Batubara Rekomendasikan Pembatalan Hasil Seleksi P3K

Baca : Carut Marut Rekruitmen P3K di Batubara, Ini Tanggapan Pro dan Kontra

Respons Terdakwa dan Jaksa

Setelah mendengar putusan, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.

Kasus ini mengingatkan pentingnya integritas dalam dunia pendidikan dan seleksi pegawai. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi tetap menjadi tantangan besar yang harus diberantas demi kemajuan bersama. (Km).

Berita Terkait

Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com
Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Hadiri Wisuda Angkatan IV STITA, Ini Pesan Wabup Labuhanbatu

Sabtu, 22 Nov 2025 - 21:18 WIB