Zulnas.com, Batubara — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara berinisial TN ditetapkan sebagai tersangka. TN diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan tanah.
Mencuatnya kasus tersebut, setelah Polres Batubara memberikan hasil laporan perkembangan kasus kepada pelapor. Dalam kasus itu melibatkan satu orang oknum anggota dewan yang aktif dari partai Nasdem Batubara.
Usut punya usut, pelapor atas kasus tersebut adalah Syaifullah Siregar. Warga Dusun Bangun Sari Kelurahan Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat itu melaporkan kasus tersebut pada 25 Februari 2021 di Mapolres Batubara.
“Ya, saya sudah mendapatkan surat dari Polres Batubara terhadap hasil laporan perkembangan kasus yang saya laporkan. Surat itu benar,” kata Pelapor Syaifullah Siregar Kepada zulnas.com, melalui via telpon, Sabtu (25/9/2021) siang.

Syaifullah menceritakan, kasus tersebut berawal pada tahun 2016, beliau mengaku mempunyai lahan pertanian seluas 3 hektar lebih di Desa Kuala Indah Kecamatan Seisuka Kabupaten Batubara.
Karena lahan tersebut dalam proses silang sengketa, pada tahun 2018, dia mengajukan gugatan perdata di Mahkamah Agung terhadap kepemilikan tanah sesuai dengan surat yang dimilikinya.
“Sebelumnya, saya sudah buat gugatan perdata di Mahkamah Agung, dan mendapat putusan ingkrah sesuai dengan prosedur hukum bahwa tanah tersebut adalah milik saya,” katanya.
Kemudian setelah proses perdata selesai, Ia kemudian melanjutkan aspek hukum pidananya dengan mengadukan sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam klem kepemilikan tanah yang diduga telah diperjual belikan kepada sejumlah warga.
“Jadi, proses hukumnya sudah sangat panjang, kita sebagai orang cilik meminta keadilan. Rencananya minggu depan saya ke Batubara mau jumpa dengan teman-teman wartawan disana,” ucapnya.
Terkait ihwal tersebut, secara terpisah, Kasat Reskrim polres Batubara AKP Fery Kusnadi ketika dikonfirmasi melalui via telpon Sabtu (25/9/2021) malam belum menjawab meski pesan WhatsApp sudah contreng biru. ***