Zulnas.com, Batubara — Sepasang kekasih bukan suami istri ditangkap warga di warung remang-remang Dusun III Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Senin (5/9/2022).
Tertangkapnya pasangan bukan suami istri yang diduga menjalin hubungan terlarang di warung yang telah lama beroperasi tanpa pernah mendapat penertiban dari aparat terkait dari kecamatan di wilayah desa yang di apit perkebunan ini, membuat heboh warga dan ramai mendatangi warung tersebut guna melihat kejadian secara langsung.
Warga menyesalkan kasusnya tidak sampai berlanjut dan dikabarkan diselesaikan di tingkat desa secara kekeluargaan karena warga yang melakukan penangkapan masih berkaitan keluarga dengan pria yang tertangkap basah dengan wanita bukan istrinya disebut-sebut asal Kabupaten Simalungun yang sering mangkal di warung tempat usaha milik B.
Berujung Damai
“Iya betul kasusnya telah diselesaikan secara kekeluargaan karena warga yang menangkapnya masih satu keluarga dengan pria yang tertangkap sama wanita bukan istrinya berasal Kabupaten Simalungun,” sebut Sekretaris Desa Perkebunan Sei Balai Paimin dan Kepala Dusun III, Candra menjawab Waspada di kantor desa setempat.
Kedua perangkat desa ini mengaku tidak mengetahui secara jelas awal kronologi penangkapan pasangan bukan suami istri itu.
Namun, penangkapan itu membuktikan bahwa ditempat (warung) tersebut diduga berbuat asusila. Termasuk menjelaskan identitas pria yang tertangkap dengan alasan kasusnya sudah diselesaikan kekeluargaan.
Mengecam
Secara terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Batubara Usman meminta Camat Sei Balai menertibkan usaha warung remang-remang yang diduga berkedok tempat prostitusi atau asusila yang memicu keresahan warga setempat.
“Ini sudah kita beritahukan sebelumnya kepada Camat Sei Balai untuk menertibkan warung remang-remang dalam waktu dua minggu. Sebab keberadaannya mengundang keresahan warga dan berdekatan dengan masjid,”ujar Ketua Fraksi Nurani Karya Bangsa DPRD Kabupaten Batubara yang juga Ketua DPC Hanura/Bappemperda Batubara.
Satpol PP Harus Tegas
Lebih lanjut, anggota DPRD Batubara Usman mengaku telah mengalokasikan anggaran penertiban Perda dan untuk penertiban umum dalam P APBD Kabupaten Batubara 2022, sehingga tidak ada alasan lagi tidak bisa ditertibkan. Sebab anggarannya sudah tertampung. Tegasnya.
“Saya minta dalam waktu dua minggu ini harus sudah dapat ditertibkan,” tegas Usman.
Hal sama diungkapkan Rohadi, bahwa Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Batubara mengecam keras pengoperasian warung remang-remang yang diduga berkedok tempat prostitusi. Rohadi Meminta Satpol PP dapat menjalankan tupoksinya dengan membongkar dalam upaya penertiban penyakit masyarakat (pekat) tersebut.
“Setahu saya keberadaan warung ini masih satu wilayah dengan tempat tinggal Sekretaris Satpol PP Batubara, sejauh mana kinerjanya menyikapi hal ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batubara Ismar Khomri menambahkan. ***Has