Zulnas.com, Batubara — Dukungan atas kebijakan Kades Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram untuk menerbitkan surat keterangan tanah milik warga masyarakat perumahan nelayan (Perumnel) terus mengalir deras.
Setelah pernyataan dukungan keluar dari ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Batubara Muhammad Ali Hatta S. Sos, kali ini, tokoh masyarakat berprestasi H Elfi Haris SE M.Hum menyatakan hal yang sama dalam mendukung kebijakan Kepala Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram Sub Miswan.
Baca Juga : Golkar Apresiasi, Kades Bandar Rahmad Pro Rakyat
Elfi Berpendapat, pemerintah harus hadir dalam keluh kesah warganya. Apalagi menyangkut tentang hajat hidup masyarakat yang dipimpinnya.
Kebijakan yang diambil oleh Kades Bandar Rahmad Sub Miswan menurutnya sangat strategis dalam mendukung warga atas kepemilikan tanah yang puluhan tahun mereka tempati.
“Pemerintah harus hadir untuk masyarakat. Kebijakan Kades Bandar Rahmad sudah sejalan dengan program pemerintah pusat yang diamanatkan dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Pemerintah melalui APBD/APBN dapat membangun rumah khusus untuk masyarakat nelayan,” Kata Ketua umum DPP Hikabara H. Elfi Haris kepada Zulnas.com, melalui via telepon seluler, minggu (24/1/2021).
Selanjutnya, Elfi Haris yang saat ini sebagai Kepala Bea Cukai Kualanamu mengharapkan kebijakan Kepala Desa Bandar Rahmad bisa diikuti Kepala Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi yang juga memiliki perumahan nelayan yang sampai hari ini tidak memiliki surat keterangan tanah.
“Jika kedua kepala desa bertindak demi kesejahteraan warganya maka kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya akan membaik,” ujarnya mengakhiri.
Baca Juga : Kades Akan Terbitkan Surat Tanah Warga Perumnel
Sekedar diketahui, Perumahan Nelayan (Perumnel) Desa Bogak (sekarang Desa Bandar Rahmad) dibangun tahun 1992 oleh pemerintah Kabupaten Asahan.(sebelum pemekaran).
Direncanakan sebanyak 240 unit lengkap dengan kantor kepala desa, sekolah dasar, lapangan sepak bola dan tambat labuh. Tetapi setelah 30 kopel rumah dibangun proyek itu berhenti selamanya.
Kepala Desa Bogak kala itu berinisiatif memberi perumahan itu kepada masyarakat nelayan.
Namun, sampai saat ini warga perumnel itu tidak memiliki surat tanah sebagai hak kepemilikan. Oleh kepala desa bandar Rahmad Sub meswan menyatakan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat keterangan tanah untuk warga perumahan nelayan tersebut. ***Et