Zulnas.com, Batubara — Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin mengatakan tahapan Pilkada Batubara Tahun 2024 sudah mendekati. Saat ini pihaknya sedang penyusunan program dan tahapan Pilkada dari berbagai tahapan.
Hal itu dijelaskan Ketua KPU Batubara Erwin kepada zulnas.com, di Kecamatan Tanjung Tiram, Senin (15/4/2024).
Erwin menjelaskan, Tahapan Pilkada Batubara untuk jalur perseorangan (Independent) akan dimulai pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus. Dalam masa empat bulan itu, pihaknya akan menerima berkas persyaratan calon dan akan diverifikasi hingga di tinggkat Kecamatan.
“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan,” ujarnya.
Erwin mengatakan KPU Kabupaten Batubara sudah mengeluarkan keputusan KPU Batubara Nomor 599 Tahun 2024 tentang syarat menimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dan bagi masyarakat Kabupaten Batubara dan masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat dan ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Batubara melalui jalur perseorangan berdasarkan PKPU nomor 2 Tahun 2024 jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 05 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Ujarnya.
“Soal dukungan dari Jalur Perseorangan itu berkisar 27.000 ribuan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tersebar di 7 kecamatan yang harus dipenuhi oleh sicalon,” tegasnya.
Kemudian, satu hal lagi yang lebih penting, katanya, bagi calon Bupati jalur perseorangan saat mengusi formulir pendaftaran, harus sudah mengisi nama calon wakil bupatinya, karena memang pencalon bupati jalur indepen itu sepaket bupati dan wakilnya.
Selanjutnya nanti pihak KPU Batubara dengan pihak PPK PPS yang ada di Kecamatan dan desa akan melakukan Verifikasi faktual berkas calon dilapangan.
Secara terpisah, Anggota KPU Batubara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Abdillah mengatakan untuk Pilkada Tahun 2024, pihak KPU Batubara kemungkinan masih akan berpedoman pada hasil pemilu Tahun 2019.
Hal itu terjadi, kata Abdillah, karena memang tahapan Pilkada Tahun 2024 telah masuk pada bulan Mei Tahun 2024, sedangkan hasil Pemilu tahun 2024 belum dilantik.
“Sampai bulan Agustus hasil 2024 belum di Lantik, jadi kemungkinan besar pilkada Batubara masih berpedoman pada hasil pemilu Tahun 2019,” kata Abdillah kepada zulnas.com. ***Dan