Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Jambret Residivis Ini Didor Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu — Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua pria dewasa sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jl. H.Adam Malik Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Rabu 08 Juni 2022.

Kejadian jambret berawal pada Rabu, (08/06/2022) sekitar pukul 15:00 WIB, dimana Kedua pelaku inisial S (26) dan Y (28) sudah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban dari belakang.

Pada saat di posisi jalan yang lenggang dan sunyi, para pelaku merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Sampai tali tas korban putus dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku.

Tak terima tasnya dirampas, korban sempat mempertahankan dan berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka -luka.

Aksi kejar-kejaran itu sempat mendapat perhatian masyarakat dan beberapa masyarakat mengunggah kejadian tersebut di beberapa medsos dan group media dan berharap pihak kepolisian Polres labuhan batu segera mengungkap pelakunya.

Tak butuh waktu lama, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti merasa terpanggil, seketika itu memerintahkan kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki untuk segera mengungkap peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Di Kabupaten Labuhanbatu, Jam Malam Anak Dibatasi Pemerintah Lewat Surat Edaran

Kemudian pada hari yang sama tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21.30 wib Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Team tekab berhasil membekuk para pelaku.

Dua pelaku Jambret ditangkap polisi

Pada saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian di antaranya 1 (satu) Sepeda motor Yamaha Nmax, 1 (satu) Hp, 1 (satu) buah tas warna hitam dan lebih mengejutkan lagi petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper lengkap dengan amunisinya dan 2 (dua) bilah pisau.

Pelaku mengaku mendapat senjata api dan Sajam tersebut dari seseorang dari provinsi lampung dan kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut, dan saya perintahkan pak Kasat dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar provinsi.

Baca Juga :  Berdayakan Perempuan dan Anak, Dinas DPPPA Kedepankan Prinsip Kearifan Lokal

Pada saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup.

Para pelaku merupakan residivis, Pelaku atas inisial Y sudah 4 (empat) kali divonis penjara, dengan masa hukuman variatif. sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Sedangkan Pelaku inisial SD selama ini berdomisili di provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat.

Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan persangkaan Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.

Terhadap kepemilikan senjata api dan Sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan 2 perbuatan pidana sekaligus. (BAF).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ceramah Quraish Shihab Kuatkan Hati Prabowo di Tengah Perang AS VS Iran
Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara
Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup
KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber
Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar
Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan
Polres Batubara Klarifikasi: Tidak Menolak Laporan, Orang Tua Korban Sudah Dikoordinasikan ke BP2MI

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:47 WIB

Ceramah Quraish Shihab Kuatkan Hati Prabowo di Tengah Perang AS VS Iran

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:40 WIB

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIB

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup

Selasa, 4 November 2025 - 15:29 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Hadiri RUPS Bank Sumut Tahun Buku 2025

Selasa, 7 Apr 2026 - 20:07 WIB