Zulnas.com, BATUBARA — Masyarakat Kabupaten Batubara melalui Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan (PB GEMKARA) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Desakan tersebut muncul menyusul berakhirnya masa HGU PT Socfindo pada 31 Desember 2023, yang secara tegas tidak diperpanjang oleh pemerintah. Hingga memasuki tahun 2026, masyarakat menilai belum terlihat langkah konkret negara dalam mengambil alih lahan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang lebih dulu mengambil alih lahan karena negara terlambat hadir,” tegas Ketua Umum PB GEMKARA Batubara, Drs. Khairul Muslim, sebagaimana keterangan pers kepada media, Selasa (6/1/2026).
Ketua forum pemred Propinsi Sumatera Utara itu menyebutkan, PT Socfindo telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut selama lebih dari 60 tahun. Dengan berakhirnya HGU dan tidak adanya perpanjangan, maka secara hukum agraria nasional, penguasaan lahan tersebut kembali kepada negara.
Ia menegaskan, ketentuan itu sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbaharui secara sah berstatus sebagai Tanah Negara.
“Tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk tetap menguasai lahan setelah masa HGU berakhir. Negara wajib mengambil alih untuk mencegah konflik agraria,” tegasnya.
PB GEMKARA mendorong agar lahan eks HGU PT Socfindo seluas lebih dari 6.000 hektare tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan itu antara lain diarahkan untuk ketahanan pangan nasional, reforma agraria, serta penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.

Khairul juga mengingatkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang HGU, termasuk milik perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Lahan eks HGU, kata dia, akan diidentifikasi, diinventarisasi, dicatat dalam Buku Tanah, dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
“Sikap tegas dan konsisten pemerintah sangat ditunggu masyarakat Batubara. Sudah dua tahun HGU berakhir, jadi tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.
Menurut Khairul, pengelolaan lahan eks HGU oleh negara atau melalui BUMN seperti Agrinas dapat menjadi solusi strategis, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Jika dikelola secara profesional, lahan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani APBN.
Ia mencontohkan langkah tegas pemerintah dalam mengambil alih ratusan ribu hektare perkebunan sawit bermasalah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang kemudian dikelola untuk kepentingan negara dan rakyat.
“Ketegasan seperti itulah yang diharapkan masyarakat Batubara terhadap lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus,” katanya.
Selain itu, PB GEMKARA meminta pemerintah pusat, ATR/BPN, serta instansi terkait untuk bersikap terbuka, profesional, dan tegas, guna mencegah terjadinya penyimpangan, konflik horizontal, maupun potensi korupsi dalam penanganan lahan eks HGU tersebut.
Aspirasi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan eks HGU PT Socfindo, lanjut Khairul, telah dihimpun. Mereka berharap lahan yang selama ini dikuasai perusahaan asing tersebut segera dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Khairul menegaskan, tuntutan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Negara harus hadir dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan hingga memicu konflik sosial,” pungkasnya. (Ded).












