Manager Unit PT. AT Tbk DM Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Jakarta –

DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk dengan PT LM tahun 2017.

Kemudian, KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari sampai dengan 05 Februari 2023. Penahanan dilakukan bertempat di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam konstruksi perkara ini, PT AT Tbk melaksanakan kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan. Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, tersangka DM diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut. Sebagaimana dilansir dari Siaran Pers KPK tanggal 17 Januari 2023.

Baca Juga :  Pro Kontra Misi Penyelamatan Warga Batubara di Malaysia

Dalam Siaran Persnya tersebut, KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka DM kemudian memilih langsung PT LM untuk melakukan kerja sama dimaksud tanpa terlebih dulu melapor pihak Direksi PT AT Tbk.

Dalam perjanjiannya, diduga terdapat beberapa penyimpangan antara lain besaran pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan spesifik pada kontrak dan tidak dilengkapi kajian awal. Tanggal kontrak pun dibuat back date.

Masih dalam Paparan Siaran Pers nya KPK, tersangka DM kemudian diduga menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai ketentuan tindakan tersebut dilarang.

Kemudian ketika dilakukan audit internal PT AT Tbk, ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT AT Tbk. Perbuatan tersangka DM tersebut bertentangan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Baca Juga :  Baru 5 Hari Dapat Penghargaan WTP, Bupati Labura Kena Cokok KPK

Selanjutnya, sebagaimana penghitungan BPK RI, perbuatan tersangka DM diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 Miliar.

Lebih lanjut tersangka DM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda tambang di sektor energi dan sumber daya alam ini menjadi salah satu dari 5 fokus area pemberantasan korupsi KPK. Karena, pengelolaannya berdampak langsung pada hajat hidup Masyarakat luas sekaligus pada kelestarian lingkungan. (BAF)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara
Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup
KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber
Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar
Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan
Polres Batubara Klarifikasi: Tidak Menolak Laporan, Orang Tua Korban Sudah Dikoordinasikan ke BP2MI
Pemkab Batubara Koordinasi Intensif Lacak Keberadaan Warga Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:40 WIB

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIB

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup

Selasa, 4 November 2025 - 15:29 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar

Berita Terbaru

BATUBARA

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Minggu, 4 Jan 2026 - 00:55 WIB