Begini Cara Membagi Perolehan Kursi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 November 2018 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Komisioner KPU Batubara Mustafa Kamal menerangkan bahwa dalam menghitung jumlah perolehan kursi pada Pileg 2019 ini telah diatur Undang- undang nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1”, Terang Mustafa Kamal di Akun Facebooknya, Selasa (20/11/2018).

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

  1. Partai A mendapat total 24.000 suara

  2. Partai B mendapat 15.000 suara

  3. Partai C mendapat 9.000 suara

  4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

  1. Partai A 24.000/1 = 24.000

  2. Partai B 15.000/1 = 15.000

  3. Partai C 9.000/1 = 9.000

  4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Baca Juga :  Dua Caleg Beda Partai Kompak Rebut Kursi di Dapil II Batubara

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

  1. Partai A 24.000/3 = 8.000

  2. Partai B 15.000/1 = 15.000

  3. Partai C 9.000/1 = 9.000

  4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

  1. Partai A 24.000/3 = 8.000

  2. Partai B 15.000/3 = 5.000

  3. Partai C 9.000/1 = 9.000

  4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

  1. Partai A 24.000/3 = 8.000

  2. Partai B 15.000/3 = 5.000

  3. Partai C 9.000/3 = 3.000

  4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Baca Juga :  Muhammad Yusro Hasibuan Dijerat UU ITE

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

  1. Partai A 24.000/5 = 4.800

  2. Partai B 15.000/3 = 5.000

  3. Partai C 9.000/3 = 3.000

  4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

  1. Partai A 24.000/5 = 4.800

  2. Partai B 15.000/5 = 3.000

  3. Partai C 9.000/3 = 3.000

  4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara. ****Kpu

Berita Terkait

Rumah Reyot Nelayan di Kapal Merah, Batubara: Bertahun Hidup di Balik Dinding Lapuk Tanpa Sentuhan Bantuan
Nyaris Ricuh, Ratusan Warga Duduki Lahan Sengketa dengan PT Socfindo
SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber
Sentuhan Emas dari Hati: Ismar Khomri dan Bingkisan dari Tanah Suci untuk Anak-Anak Darut Taufik
Gemkara Audiensi ke Polres Batubara Bahas Sinegritas Kamtibmas dan Pembangunan Daerah
Golkar Panaskan Mesin Politik, Jangan Salah Pilih Pemimpin di Batubara
Selamatkan Pasir Kuarsa Batubara Sebelum Laut Jadi Lubang Bekas Raksasa
Kapal Keruk Pasir Ilegal Beroperasi di Perairan Tanjung Tiram, Batubara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Rumah Reyot Nelayan di Kapal Merah, Batubara: Bertahun Hidup di Balik Dinding Lapuk Tanpa Sentuhan Bantuan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Nyaris Ricuh, Ratusan Warga Duduki Lahan Sengketa dengan PT Socfindo

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Sentuhan Emas dari Hati: Ismar Khomri dan Bingkisan dari Tanah Suci untuk Anak-Anak Darut Taufik

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:28 WIB

Gemkara Audiensi ke Polres Batubara Bahas Sinegritas Kamtibmas dan Pembangunan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Golkar Panaskan Mesin Politik, Jangan Salah Pilih Pemimpin di Batubara

Berita Terbaru

Asahan

Wakil Bupati Asahan Hadiri Milad IGRA ke-23 Tahun

Kamis, 30 Okt 2025 - 09:20 WIB