Baru 5 Hari Dapat Penghargaan WTP, Bupati Labura Kena Cokok KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 November 2020 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Jakarta — Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dijelaskan KPK pada Live Konferensi Pers Penahanan Tersangka di akun youtube KPK RI, Selasa (10/11/2020) pukul 17.30 WIB.

Penetapan dan Penahanan Tersangka ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Lima hari sebelum dicokok KPK, Kharuddin Syah menerima Penghargaan Pemerintah RI  atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019.

1. Kelima kalinya Labura mendapatkan Opini WTP

Kamis (5/11/2020) lalu Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah didampingi Plt Kepala Inspektorat Labura Rahman dan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Labura Haris Rangkuti menghadiri undangan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rantau Prapat

Dalam sambutannya Kepala Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara Rantau Prapat Antony Manulang menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019.

“Selamat saya ucapkan kepada Bupati Labuhanbatu Utara dan Labusel atas raihan WTP,” ujarnya.

Baca Juga :  Pro Kontra Misi Penyelamatan Warga Batubara di Malaysia

Bupati Labura H Kharuddin Syah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas Penghargaan Pemerintah RI untuk Capaian Opini WTP. “ Ini adalah kelima kalinya Labura mendapatkan Opini WTP,” kata pria yang akrab disapa Haji Buyung ini.

2. Merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, menyebutkan penahanan Kharuddin Syah merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang tersangka.

Yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan
dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Keenamnya telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Baca Juga :  Terkait Stunting, Bupati Zahir Sambut Kunker BKKBN RI di Batubara

3. Kharudin Syah dan Puji Suhartono akan ditahan selama 20 hari

Menurut Lili, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan
penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS (Kharuddin Syah alias Buyung, tidak dibacakan) sebagai Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 dan PJH (Puji Suhartono) Wabendum PPP tahun 2016-2019

Disamping itu dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka atas nama BBD (Wali Kota Tasikmalaya). Saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan oleh KPK di Rutan cabang KPK Kavling C1.

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020. KSS di Rutan Polres Jakarta Pusat dan PJH di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Lili. ***IDN

Berita Terkait

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup
KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber
Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar
Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan
Polres Batubara Klarifikasi: Tidak Menolak Laporan, Orang Tua Korban Sudah Dikoordinasikan ke BP2MI
Pemkab Batubara Koordinasi Intensif Lacak Keberadaan Warga Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja
Warga Batubara Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja, Laporan Ditolak, Orang Tua Nangis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIB

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup

Selasa, 4 November 2025 - 15:29 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Gelar Operasi Pasar Jelang Nataru 2026

Selasa, 9 Des 2025 - 22:04 WIB