Cukup Alat Bukti, KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT di Labuhanbatu.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Rantauprapat — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengumumkan penetapan empat orang tersangka Operasi Tangkap Tangan ( OTT) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan tersangka kasus OTT disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di gedung merah putih, KPK, Jakarta Selatan, Jum”at (12/01/2024).

Ghufron menjelaskan kronologi tangkap tangan terhadap keempat tersangka karena adanya laporan dan informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelengara negara atau yang mewakilinya berupa mengondisikan pemenangan proyek di Kabupaten Labuhanbatu untuk kontraktor atau rekanan rekanan tertentu yang menyepakatinya.

Pada hari kamis 11 Januari 2024 team KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu kepercayaan saudara EAR.

Berdasarkan infornasi tersebut team KPK langsung melakukan tindakan mendekati lokasi tersebut dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada disekitar wilayah Kabupaten Labuhabatu dan kemudian diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sejumlah uang sekitar Rp 551 juta rupiah sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp 1.7 milyar,”

Baca Juga :  Hadiri Peringatan HKN, Wabup Labuhanbatu Ucapkan Terimakasih Kepada Insan Kesehatan

Baca : Bupati Labuhanbatu Terjaring OTT KPK, Aktivitas Pemerintahan Lesu

Untuk selanjutnya para pihak yang diamankan serta barang bukti dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan permintaan keterangan yang kemudian ditindak lanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan informasi untuk proses pemeriksaan dan telah dilakukan pembahasan di kedeputian maupun di pimpinan sehingga perkara ini disepakati naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti sehingga KPK menetapkan para tersangka dalam kegiatan tangkap tangan ini.

KPK, kemudian menetapkan empat orang tersangka yakni EAR Bupati labuhanbatu, RSR anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, setra dua pihak swasta ES dan FS.

Baca Juga :  Wakil Bupati Secara Resmi Buka Gelaran Penguatan peran Bapak/Ibu Asuh Anak Stunting

Team penyidik melakukan penahanan kepada keempat tersangka EAR, RSR, ES dan FS. Masing masing untuk 20 hari pertama terhitung Tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rutan KPK.

Sedangkan tersangka ES dan FS sebagai pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1

Sementara itu, tersangka penerima EAR dan RSR sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang ( UU) 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1. (Ce-ha).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Halal Bihalal Syawal 1447 H di Labuhanbatu Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
Puslatpur TNI AD Martapura Resmikan English Corner, Dorong SDM Prajurit Siap Go Internasional
Wakil Bupati Labuhanbatu Lantik 22 Kepala Satuan Pendidikan
Bupati Labuhanbatu Lepas Tim News Room FC Menuju Porwasu 2026
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Maya Hasmita Paparkan 4 Program Prioritas Pembangunan
Kejari Labuhanbatu Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Bupati Labuhanbatu Hadiri RUPS Bank Sumut Tahun Buku 2025
Selaraskan 17 Prioritas Nasional, Asisten III Labuhanbatu Tekan Percepatan RKPD 2027

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:14 WIB

Dzikir Akbar dan Halal Bihalal Syawal 1447 H di Labuhanbatu Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Selasa, 14 April 2026 - 10:04 WIB

Puslatpur TNI AD Martapura Resmikan English Corner, Dorong SDM Prajurit Siap Go Internasional

Sabtu, 11 April 2026 - 12:52 WIB

Wakil Bupati Labuhanbatu Lantik 22 Kepala Satuan Pendidikan

Rabu, 8 April 2026 - 22:53 WIB

Bupati Labuhanbatu Lepas Tim News Room FC Menuju Porwasu 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:11 WIB

Kejari Labuhanbatu Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Wakil Bupati Labuhanbatu Lantik 22 Kepala Satuan Pendidikan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:52 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Lepas Tim News Room FC Menuju Porwasu 2026

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:53 WIB