Cukup Alat Bukti, KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT di Labuhanbatu.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Rantauprapat — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengumumkan penetapan empat orang tersangka Operasi Tangkap Tangan ( OTT) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan tersangka kasus OTT disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di gedung merah putih, KPK, Jakarta Selatan, Jum”at (12/01/2024).

Ghufron menjelaskan kronologi tangkap tangan terhadap keempat tersangka karena adanya laporan dan informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelengara negara atau yang mewakilinya berupa mengondisikan pemenangan proyek di Kabupaten Labuhanbatu untuk kontraktor atau rekanan rekanan tertentu yang menyepakatinya.

Pada hari kamis 11 Januari 2024 team KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu kepercayaan saudara EAR.

Berdasarkan infornasi tersebut team KPK langsung melakukan tindakan mendekati lokasi tersebut dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada disekitar wilayah Kabupaten Labuhabatu dan kemudian diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sejumlah uang sekitar Rp 551 juta rupiah sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp 1.7 milyar,”

Baca Juga :  Hasil Undian KPU : Paslon Ari-Azwar Raih Nomor Urut 3

Baca : Bupati Labuhanbatu Terjaring OTT KPK, Aktivitas Pemerintahan Lesu

Untuk selanjutnya para pihak yang diamankan serta barang bukti dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan permintaan keterangan yang kemudian ditindak lanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan informasi untuk proses pemeriksaan dan telah dilakukan pembahasan di kedeputian maupun di pimpinan sehingga perkara ini disepakati naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti sehingga KPK menetapkan para tersangka dalam kegiatan tangkap tangan ini.

KPK, kemudian menetapkan empat orang tersangka yakni EAR Bupati labuhanbatu, RSR anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, setra dua pihak swasta ES dan FS.

Baca Juga :  Keutamaan Sholat Tarawih, Cahaya Malam Ramadhan yang Menyentuh Hati

Team penyidik melakukan penahanan kepada keempat tersangka EAR, RSR, ES dan FS. Masing masing untuk 20 hari pertama terhitung Tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rutan KPK.

Sedangkan tersangka ES dan FS sebagai pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1

Sementara itu, tersangka penerima EAR dan RSR sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang ( UU) 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1. (Ce-ha).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Purna Tugas Sekda,Tegaskan Sinergi Kamtibmas
Polres Labuhanbatu : Setiap Laporan Warga Narkoba Pasti Ditindaklanjuti
Kapolres Wahyu Endrajaya : Polri Dukung Ruang Usaha Aman di Grand Opening Capital Pool
Bekal Sebelum Lulus,Siswa SMK Yapim Rantauprapat Asah Skill Lewat Praktik Overhaul
Di Balik Gerobak Sederhana,Ada Hati Ibu yang Tak Pernah Menyerah
Bupati Dan Kapolres Labusel Dukung PWI Perkuat Informasi Publik
Warung Presisi Beraksi! Polres Labuhanbatu Turun Langsung ke Warga
Dari Mimbar ke Jeruji: Kapolres Labuhanbatu Beri Pembinaan Rohani Rutan Polri

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Purna Tugas Sekda,Tegaskan Sinergi Kamtibmas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Polres Labuhanbatu : Setiap Laporan Warga Narkoba Pasti Ditindaklanjuti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kapolres Wahyu Endrajaya : Polri Dukung Ruang Usaha Aman di Grand Opening Capital Pool

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Bekal Sebelum Lulus,Siswa SMK Yapim Rantauprapat Asah Skill Lewat Praktik Overhaul

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Di Balik Gerobak Sederhana,Ada Hati Ibu yang Tak Pernah Menyerah

Berita Terbaru