Terlibat Narkotika, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – SAN (52) dan MH (25) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara terpaksa harus meringkuk dijuruji besi Polres Batubara.

Pasalnya, dua pria terduga pengedar 23 paket narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung, Selasa (22/8/23) sekira pukul 00.45 Wib. 

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar membenarkan penggerebekan dan peringkusan kedua pria terduga pengedar sabu tersebut. 

Iptu Abdi menuturkan, penggerebekan tersebut bermula saat personil unit reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu

Baca Juga :  Ditabrak Dump Truk, Sumar Cedera, Pelaku Lari Kekantor Polisi Minta Pengamanan

yang sedang berada di salah satu warung yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 Wib. 

Usai menerima informasi, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan. 

Di TKP personil Reskrim Indrapura melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan. Dengan sigap  personil langsung meringkus kedua terduga pelaku SAN dan MH. 

Ketika dilakukan penggeledahan dari penguasaan keduanya ditemukan dan disita 23 bungkus plastik transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dari saku SAN. Juga disita uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 380.000, 1 buah kaca pirex dan 1 buah sekop. 

Baca Juga :  Kapolres Ingatkan Kasat Reskrim Baru Banyak Tugas Menunggu

Saat diinterogasi petugas, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu untuk diperjualbelikan. 

“Kini kedua terduga pelaku SAN dan MH yang dipersangkakan melanggar Pasal  114 UU Narkotika UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika telah diamankan di Polsek Indrapura. 

Selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk pengembangan dan tindak lanjut proses hukum”, jelas Iptu Abdi Tansar. (Epson).

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru