Terlibat Narkotika, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polisi

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara – SAN (52) dan MH (25) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara terpaksa harus meringkuk dijuruji besi Polres Batubara.

Pasalnya, dua pria terduga pengedar 23 paket narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung, Selasa (22/8/23) sekira pukul 00.45 Wib. 

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar membenarkan penggerebekan dan peringkusan kedua pria terduga pengedar sabu tersebut. 

Iptu Abdi menuturkan, penggerebekan tersebut bermula saat personil unit reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu

yang sedang berada di salah satu warung yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 Wib. 

Usai menerima informasi, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan. 

Di TKP personil Reskrim Indrapura melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan. Dengan sigap  personil langsung meringkus kedua terduga pelaku SAN dan MH. 

Ketika dilakukan penggeledahan dari penguasaan keduanya ditemukan dan disita 23 bungkus plastik transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dari saku SAN. Juga disita uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 380.000, 1 buah kaca pirex dan 1 buah sekop. 

Saat diinterogasi petugas, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu untuk diperjualbelikan. 

“Kini kedua terduga pelaku SAN dan MH yang dipersangkakan melanggar Pasal  114 UU Narkotika UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika telah diamankan di Polsek Indrapura. 

Selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk pengembangan dan tindak lanjut proses hukum”, jelas Iptu Abdi Tansar. (Epson).

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *