Zulnas.com, Batubara — Personil Unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batubara mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang diduga merupakan bandar narkotika jenis pil ekstasi.
Pasutri R alias Jali (49) warga Dusun III Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dan MA alias Lin (39) seorang ibu rumah tangga warga Dusun IV gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara diamankan tim saat berada di depan Mapolsek Labuhanruku.
Pengamanan pasutri terduga bandar narkotika tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi, Senin (6/3/23).
Diungkapkan Kapolsek Labuhanruku, penangkapan tersebut berawal Sabtu 4 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib. Ketika itu personil Unit Lidik Polsek Labuhanruku mendapat informasi dari masyarakat yang melihat sepasang suami istri (pasutri) terduga bandar narkotika jenis pil ekstasi sedang melintas mengendarai sepeda motor.
Mendapat informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Wakapolsek Labuhanruku Iptu Ahmad Fahmi dan Kanitreskrim Polsek labuhanruku Ipda Christian DC Panggabean langsung terjun ke TKP.
Begitu melihat pasutri tersebut melintas di depan Polsek Labuhanruku, tim langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah dari pasutri tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 61 butir pil ekstasi warnah kuning, 6 butir pil ekstasi warnah merah dan 1 buah dompet perempuan warna coklat berisikan diduga uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp 3.000.000. Juga disita 1 unit septor Honda pcx warnah merah tanpa plat serta 4 unit HP berbagai merek.
Kemudian terduga bandar narkotika dan barang bukti di bawa ke Polsek Labuhanruku.
“Setelah dilakukan interogasi, kedua terduga mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari laki-laki berinisial D. Saat ini kita sedang melacak keberadaan D”, tutup Kapolsek AKP Fery Kusnadi. (Epson).