Zulnas.com, Batubara — Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara bekerjasama dengan personel Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial R alias Bagong (54) warga Dusun VI Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Bagong ditangkap setelah menjual 1 unit HP android curian ke Konter Ponsel Sinar Mas yang berada di Kampung Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Kamis (2/3/23).
Dikatakan Abdi, tersangka R alias Bagong ditangkap dirumahnya setelah Polsek Indrapura menerima informasi ada seorang pria yang menjual Handpone dengan ciri-ciri yang sama dengan Handpone Syamsini yang dilaporkan dicuri, Rabu (1/3/23).
Diungkapkan Abdi, peristiwa pencurian tersebut diketahui Senin 20 Febuari sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu Asmini yang merupakan istri Syamsini warga Dusun IV Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara bangun dari tidur. Asmini kaget karena sepeda motor yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi. Asmini juga melihat pintu depan dan belakang sudah terbuka.
Asmini kemudian membangunkan suaminya dan memeriksa barang-barang milik mereka. Setelah diperiksa diketahui 3 unit HP android juga hilang bersama 1 unit sepeda motor Honda Scopy Tipe C1C02N16M2 A/T Tahun pembuatan 2016 warna Biru Silver No Rangka MH1JFW115GK375646 No. Mesin JFW1E-1382523, No. Polisi BK 2492 NAP telah hilang.
Sadar telah menjadi korban pencurian, paginya Syamsini langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura Polres Batubara Nomor : LP / B / 22/ II / 2023 / Polsek Indrapura /Res.Batubara / Polda Sumatera Utara, Tanggal 20 Febuari 2023.
Begitu menerima laporan pengaduan korban, Kapolsek langsung menugaskan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
Penyelidikan membuahkan titik terang pada Rabu 1 Maret 2023, sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu personil Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang menyebutkan salah satu HP yang dicuri sudah di jual ke Konter Ponsel Sinar Mas yang berada di Kampung Pon Kecamatan Sei Bamban Serdang Bedagai.
Kemudian Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggota Opsnal berkoordinasi dengan personel Polres Serdang Bedagai untuk menanyakan lokasi konter ponsel Sinar Mas yang berda di Kampung Pon. Setelah diketahui lokasi konter ponsel dimaksud, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal meluncur ke daerah tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WIB tim tiba di lokasi konter ponsel Sinar Mas dimaksud bersama dengan personel Polres Serdang Berdagai. Ditempat tersebut dengan terus terang pemilik konter mengakui ada pria yang menjual Handpone tanpa kotak.
Setelah dicocokkan ternyata IMEI Handpone tersebut sesuai dengan kotak yang dibawa. Kepada tim, pemilik konter mengatakan HP dibeli dari seorang pria berinisial R alias Bagong dengan harga Rp. 1.000.000.
Mendengar nama R alias Bagong, personel Polres Serdang Bedagai mengatakan kenal dengan pria tersebut. Tanpa menunggu lagi, tim bersama personel Polres Serdang Bedagai menuju kediaman alias Bagong dan menangkapnya tanpa perlawanan sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketika diinterogasi, R alias Bagong mengaku disuruh oleh rekannya Ahmad Dmnk alias Kancil untuk menjualkan Handpone tersebut.
Atas pengakuannya, tersangka R alias Bagong yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 dan atau 480 Dari KUHPidana
dibawa ke Polsek Indrapura guna pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini Polsek Indrapura masih melakukan pengembangan dengan memburu Ahmad Dmnk alias Kancil guna mengungkap kasus pencurian tersebut” tutup Plt Kasi Humas Polres Batubara. (Epson).