Tak Terima Dimaki, Pemuda Ini Nekat Aniaya IRT di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menangkap RS (22) warga Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) warga desa yang sama.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan, Rabu (11/10/22).

Disebutkan Tarigan, tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap NS (24) seorang ibu rumah tangga warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram ditangkap dirumahnya, Selasa (10/10/22) sekira pukul 19.00 Wib.

Disebutkan Tarigan, penganiaayaan tersebut terjadi pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 20.30 Wib. Ketika itu korban sedang menidurkan anaknya di ruang tamu rumah neneknya.

Baca Juga :  Cewek Cantik Dilaporkan Hilang 'Misterius', Honda Scoopy Ditemukan Disemak-semak

Tak lama berselang, tersangka masuk kedalam rumah dan langsung menginjak wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan tersangka.

Akibatnya pelipis mata korban luka. Tak hanya sampai disitu, tersangka juga memukul hidung korban dengan menggunakan tangan kirinya mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara menerima informasi keberadaan tersangka RS yang sedang berada di rumahnya di Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Selasa (10/10/2022) sekira pukul 17.00 Wib.

Baca Juga :  Saat Nunggu Pelanggan Beli, 2 Pria Ini Diringkus Polisi Terkait Sabu

Begitu menerima informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap tersangka RS dan selanjutnya di boyong ke Sat Reskrim Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.

Dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan menyebutkan penganiayaan tersebut terjadi diduga karena tersangka jengkel dimaki-maki oleh korban.

Atas perbuatannya, Tarigan menjelaskan, terhadap tersangka RS dikenakan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana. ***Ebson.

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB