Satu Lagi, Kejari Eksekusi Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara kembali menggelar ‘eksekusi’ terhadap terpidana kasus klaim BPJS RSUD Batubara tahun anggaran 2014/2015, Kamis, 2 Februari 2023, sekira pukul 10.00 Wib.

Kali ini, Kejaksaan Negeri setempat ‘mengeksekusi’ terpidana korupsi ASN Batubara itu sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara melakukan ‘Eksekusi’ terhadap terpidana Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015 atas nama Rn,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, melalui via WhatsApp, Kamis 2 Februari 2023.

Doni mengatakan, bahwa pada tahun 2014-2015, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batubara.

Lalu, ujar Doni, menimbulkan aspek hukum dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empatratus sembilan puluh lima rupiah).

Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan.- Pasal yang Terbukti :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ‘mengeksekusi’ terpidana Rn dalam kasus BPJS RSUD Batubara tersebut, maka pihak kejaksaan Negeri Batubara sudah mengeksekusi 4 dari 5 terpidana terhadap penegakan supremasi hukum di Batubara.

Sedangkan 1 terpidana lagi yang berinisial ML statusnya masih dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) namun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35 /Pid.Sus/2020/PN Mdn pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020 lalu terpidana tersebut dihukum penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. ***Ril

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *