Zulnas.com, Tanjung Balai — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang lanjutan terhadap 11 polisi yang menjual sabu hasil sitaan. Saksi yang dihadirkan mengungkapkan polisi yang kini menjadi terdakwa sempat minta nego agar tak ditangkap.
Sidang digelar di PN Tanjungbalai, Selasa (2/11/2021). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, menghadirkan dua orang saksi dari Satuan Narkoba Polres Batu Bara di persidangan.
Dua saksi tersebut ialah Aipda L Tarigan dan Aipda Indra Marbun. Mereka merupakan petugas yang pertama kali menangkap salah seorang personel kepolisian yang bertugas di Satpolair Polres Tanjungbalai, Agus Ramadhan.
Penangkapan itu merupakan awal mula terungkapnya 11 oknum polisi dan tiga warga sipil lainnya dalam perkara itu. Dalam persidangan, Aipda L Tarigan mengatakan Agus Ramadhan ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Air Putih, Sei Suka, Batu Bara, pada 30 Mei 2021.
Saat itu, Agus disebut sempat meminta damai. Aipda L Tarigan menyebut Agus meminta agar dirinya tidak ditangkap karena sama-sama polisi.
“Waktu Saudara Saksi pertama kali menangkap Terdakwa Agus, adakah upaya mempengaruhi di situ?” tanya ketua majelis hakim Salomo Ginting.
“Ada, Majelis. Dia bilang, ‘Tolonglah, Bang, kita sama-sama anggota’,” kata L Tarigan.
Tarigan mengatakan dirinya mengarahkan Agus agar ikut ke kantor polisi. Dia mengaku tidak terpengaruh oleh ajakan negosiasi dari Agus.
“Ya sudah, ikut saja dulu ke kantor nanti cemana ceritanya,” kata Tarigan.
Penangkapan Agus Ramadhan berawal saat Satuan Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua orang, yakni Frangky dan Syawaludin, dengan bukti 1 kg sabu.
Baca juga:Bandar Narkoba Ditangkap di Tanjungbalai, Sabu 1 Kg Lebih Disita
Dari pengakuan keduanya, polisi mendapat informasi sabu itu didapat dari Agus, yang kemudian ditangkap dengan bukti 10 bungkus sabu. Ada juga uang tunai Rp 100 juta yang diamankan.
Sebelumnya, PN Tanjungbalai menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan. Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.
Wariono alias Wariyono didakwa melakukan penjualan sabut itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.
“Berawal Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan. Saat itu, Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Satpolairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia,” demikian penjelasan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjungbalai, Jumat (22/10).
Total, ada 11 orang polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total, ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:
1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjung
Baca artikel detiknews, “Saksi Ungkap Polisi Jual Sabu Hasil Sitaan di Sumut Nego agar Tak Ditangkap” selengkapnya detik.com