Zulnas.com, Batubara — Telah pernah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 KUHP namun tidak membuat jera residivis spesialis Curat pria inisial F alias Pipin (34) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Pasalnya, Residivis F alias Pipin kembali ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara atas dugaan melakukan pembongkaran rumah Farida Dameria Siahaan (66) di Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara yang baru diketahui korbannya pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib.
Akibat perbuatannya yang menimbulkan kerugian materi sekitar Rp. 50 juta, tersangka F alias Pipin ditangkap di Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Sabtu (26/8/23) sekira pukul 01.00 Wib.
Penangkapan residivis spesialis Curat tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Sabtu (26/8/23).
Dikatakan Abdi, pencurian barang-barang di kediaman korban diketahui ketika korban pulang setelah mengunjungi saudaranya sejak 19 Agustus 2023 lalu.
Abdi juga mengutip keterangan korban yang menduga tersangka masuk melalui jendela samping kanan rumah dengan cara mencongkel paksa dan kemudian masuk kedalam kamar. Sementara kunci kamar yang dimasuki tersebut disimpan di kosen jendela kamar.
Adapun barang-barang milik korban yang hilang berupa 4 buah jam tangan, 3 buah perhiasan berlian berbentuk cin-cin Listring, 1 cincin mata mutiara besar dengan pengikat emas, 1 pasang
Kerabu ronyok berbahan berlian, 1 Kerabu mata satu dari berlian, 3 untai kalung Emas, uang tunai Senilai Rp 1.000.000, 2 unit HP android dengan total kerugian sebesar Rp.50 juta.
Penyelidikan selama satu minggu akhirnya membuahkan hasil ketika diperoleh informasi keberadaan tersangka sedang di belakang Sekolah SD di Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Sabtu (26/8/23) sekira pukul 01.00 Wib.
Sekitar satu jam berselang, tim berhasil menemukan tersangka sekaligus melakukan penangkapan.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya sekaligus menunjukkan beberapa barang bukti yang masih disembunyikannya. Tersangka juga menunjukkan 1 linggis, 1 obeng dan 1 topi yang dipergunakannya saat menjalankan aksinya.
Selanjutnya tersangka F alias Pipin digelandang ke Mapolsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan guna mengusut keterlibatan pihak lain dalam pencurian tersebut”, tegas Iptu Abdi Tansar. (Epson)