Pura-pura Ngajak Cari Mangga, Bosman Cabuli Anak Usia 6 Tahun Diladang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2019 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com.Batubara —Bosman Rumahorbo (21), pemuda pengangguran terpaksa harus menghuni penjara setelah diciduk petugas Satreskrim Polres Batubara, dari kediamannya di Dusun V Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Kamis (16/5/2019).

Tersangka diciduk karena tidak mampu mengekang nafsu syahwatnya dan nekat melakukan percabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berusia 6 tahun.

Awalnya, Bosman Rumahorbo berpura-pura mengajak korban sebut saja Melur (6), untuk mencari buah mangga diperladangan dekat rumah korban di Dusun V Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Korban yang masih polos menerima ajakan Bosman yang merupakan tetangganya untuk mencari mangga. Namun sesampainya di ladang bukannya buah mangga yang dicari Bosman.

Baca Juga :  Polsek Indrapura Gelar Rekonstruksi Kasus Besan Tikam Belati Akibat Kalah Judi

Tersangka Bosman yang telah dikuasai nafsu bejat segera memeloroti seluruh pakaian Melur. Bosman juga membuka celana panjang yang dikenakannya dan memangku korban. Saat itulah tersangka melakukan percabulan terhadap korban.

Belum merasa puas, pada hari itu juga Bosman mengulangi perbuatan bejatnya terhadap Melur, hingga perbuatan terkutuk tersebut berlangsung 4 kali.

Peristiwa tersebut terungkap pertama sekali oleh nenek korban yang melihat korban meringis kesakitan saat buang air kecil.

Curiga, sang nenek menanyai korban yang dengan polos menceritakan bahwa dirinya pernah ditelanjangi Bosman Rumahorbo diperladangan dekat rumah korban.

Mendengar penuturan korban, sang nenek segera membawa korban ke Mapolres Batubara guna membuat laporan polisi.

Baca Juga :  Sembunyi-sembunyi Main Togel, Warga Sei Balai Ini Ditangkap Polisi

Kepada petugas saat diinterogasi dengan terus terang Bosman mengaku dalam satu hari telah melakukan percabulan terhadap Melur sebanyak 4 kali di perladangan dekat rumah korban.

Guna penyidikan lebih lanjut, petugas menyita sepotong baju korban, celana jeans dan celana dalam milik tersangka yang digunakan saat melakukan percabulan.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Batubara.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ****Zn

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru