Zulnas.com.Batubara —Bosman Rumahorbo (21), pemuda pengangguran terpaksa harus menghuni penjara setelah diciduk petugas Satreskrim Polres Batubara, dari kediamannya di Dusun V Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Kamis (16/5/2019).
Tersangka diciduk karena tidak mampu mengekang nafsu syahwatnya dan nekat melakukan percabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berusia 6 tahun.
Awalnya, Bosman Rumahorbo berpura-pura mengajak korban sebut saja Melur (6), untuk mencari buah mangga diperladangan dekat rumah korban di Dusun V Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Korban yang masih polos menerima ajakan Bosman yang merupakan tetangganya untuk mencari mangga. Namun sesampainya di ladang bukannya buah mangga yang dicari Bosman.
Tersangka Bosman yang telah dikuasai nafsu bejat segera memeloroti seluruh pakaian Melur. Bosman juga membuka celana panjang yang dikenakannya dan memangku korban. Saat itulah tersangka melakukan percabulan terhadap korban.
Belum merasa puas, pada hari itu juga Bosman mengulangi perbuatan bejatnya terhadap Melur, hingga perbuatan terkutuk tersebut berlangsung 4 kali.
Peristiwa tersebut terungkap pertama sekali oleh nenek korban yang melihat korban meringis kesakitan saat buang air kecil.
Curiga, sang nenek menanyai korban yang dengan polos menceritakan bahwa dirinya pernah ditelanjangi Bosman Rumahorbo diperladangan dekat rumah korban.
Mendengar penuturan korban, sang nenek segera membawa korban ke Mapolres Batubara guna membuat laporan polisi.
Kepada petugas saat diinterogasi dengan terus terang Bosman mengaku dalam satu hari telah melakukan percabulan terhadap Melur sebanyak 4 kali di perladangan dekat rumah korban.
Guna penyidikan lebih lanjut, petugas menyita sepotong baju korban, celana jeans dan celana dalam milik tersangka yang digunakan saat melakukan percabulan.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Batubara.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ****Zn