Zulnas.com, Batubara — Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali digalakkan Polsek Indrapura Polres Batubara. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, tim menyasar lokasi-lokasi terduga pengedar narkotika jenis sabu menjajakan dagangannya, Selasa (13/6/23).
Pada penyisiran dan penggerebekan di tiga lokasi berbeda, tim menemukan terduga pengedar sabu yang tengah menunggu pelanggannya. Alhasil, tiga terduga pengedar sabu berhasil diringkus berikut barang bukti.
Pada penggerebekan pertama di Dusun VI Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara sekira pukul 13.00 WIB, tim meringkus seorang pria inisial YA (17) warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Dari penguasaannya disita 1 paket narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok dengan berat sekira 0,13 gram
Selanjutnya pada lokasi kedua di hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB, tim meringkus seorang perempuan inisial AM (19) warga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
AM diringkus di salah satu warung di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Saat itu terduga pelaku juga sedang menunggu pelanggannya.
Dari terduga pelaku, petugas menemukan dan menyita 3 paket sabu seberat 2,89 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 dompet, 1 timbangan elektrik, 2 pipet dan 1 potong jaket.
Setelah meringkus dua terduga pengedar sabu, tim masih terus bergerak hingga menyasar pondok pinggir sungai di Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Di lokasi tersebut sekitar pukul 17.30 WIB, tim meringkus terduga pengedar sabu inisial DS alias Turjek alias Juragan (52) warga Jalan Syarifuddin Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Namun saat hendak ditangkap dan melihat keberadaan personil, terduga pelaku melompat ke sungai dan berupaya melarikan diri.
Melihat buruan mereka hendak melarikan diri, anggota unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menggagalkan upaya tersebut dengan meringkus terduga pelaku berikut barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 2 paket besar sabu, 2 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu dengan total berat 13,30 gram, 2 bungkus plastik klip, dompet, HP dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Penggerebekan dan peringkusan ketiga terduga pengedar sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Selasa (13/6/23) malam.
“Ketiga terduga pengedar sabu yang dipersangkakan melanggar Pasal 112 Undang -Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sudah kita amankan di Polsek Indrapura berikut barang bukti. Selanjutnya, ketiga terduga pelaku kita limpahkan penanganannya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara”, jelasnya. (Epson).