Zulnas.com, Batubara — Satres Narkoba Polres Batubara melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), menggelar Gerebek ‘Kampung Narkoba’ (GKN) di Gang Cirit Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Operasi GKN untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika jenis ganja berinisial MH alias Al (40) seorang nelayan warga Gang Cirit Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Penggerebekan kasus narkotika tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Senin (28/11/2022).
Disebutkan Tarigan, saat rumah tersangka digeledah pada Rabu (23/11/22) ditemukan 185 bungkus kecil daun ganja kering yang dikemas dalam plastik kresek dan disimpan di balik cermin di kediamannya.
“Dari kegiatan GKN ini telah berhasil diamankan seorang pria inisial MH alias Al yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis ganja kering. Dari penggerebekan kita temukan 185 bungkus kecil daun ganja seberat 113,4 gram”, jelas Tarigan
Setelah diringkus, dikatakan Tarigan terhadap tersangka dilakukan test urine dengan menggunakan alat teskid merk Aswer dengan hasil positif mengandung Tetrahidrokanabinol.
“Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan. ***Ebson