Zulnas.com, Batubara –Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata merilis pengungkapan kasus perjudian dengan tiga orang tersangka.
Ketiganya masing-masing MFM (39) warga Dusun VI, Desa Tanjung Seri, Laut Tador. JS (31) warga Dusun Dahlia, Tanjung Kubah, Air Putih. Dan AP (52) warga Desa Bulan Bulan, Lima Puluh, Batu Bara terpaksa diinapkan di sel tahanan Polres Batu Bara.
Pasalnya ketiga tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum karena tersandung kasus pidana ‘tikoti’ (303) alias perjudian jenis togel.
AKBP Ikhwan dalam reliese pers, Rabu (15/01/20) petang mengatakan, ketiga tersangka perjudian ditangkap di hari dan dari tempat berbeda.
Baca Juga : Polres Batubara Komit, Tidak Ada Judi di Wilayahnya
Tersangka MFM yang merupakan bandar judi togel ditangkap unit Sat Reskrim Polres Batubara, Kamis (19/12/19) sekira pukul 15.00 Wib disebuah warung tuak di Dusun VI, Tanjung Seri, Laut Tador.
“Saat itu MFM sedang menunggu pesanan angka tebakan melalui SMS atau WA bahkan ada juga yang memesan secara langsung kepada tersangka,” kata Kapolres.
Selanjutnya tersangka JS ditangkap unit Reskrim Polsek Indrapura, Sabtu (4/1) sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Dahlia, Tanjung Kuba, Air Putih.
Sistem pasangan angka yang dilakukan tersangka JS sedikit berbeda dengan tersangka MF. Meski masih menggunakan handpone namun tersangka JS harus mendaftar ke sebuah situs internet dengan mengisi deposit ke salah satu nomor rekening.
Kemudian tersangka AP. Tersangka yang sudah kepala lima ini digaruk unit Reskrim Polsek Lima Puluh di Dusun XI, Desa Simpang Gambus, Kec Lima Puluh.
AP ditangkap Jum’at (3/1/20) di sebuah warung di Dusun XI Desa Simpang Gambus saat menunggu pesanan angka tebakan judi togel Hongkong.
Dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa dompet uang tunai, handpone berbagai merek, kertas bertuliskan angka, kertas rokok berisikan angka tebakan dan kartu ATM.
Ketiga kasus tersebut saat ini masih dalam proses dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Ketiga tersangka dapat dijerat pasal 303 tentang perjudian atau sengaja memberikan kesempatan bermain judi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Kapolres.
Ditambahkannya, untuk kasus perjudian dan narkoba merupakan atensi Kapolda Sumut dengan harapan tindak pidana dalam kasus-kasus tersebut dapat dihentikan.
Kapolres mengimbau masyarakat khususnya di Kab Batu Bara untuk menjauhi perjudian serta bersama memerangi narkoba. ***