Pelaku Pembobol Rumah Ini Diringkus, 1 Dihadiahi Timah Panas

zulnas
zulnas
2 Pelaku Pembobol Rumah Ini Diringkus, 1 Dihadiahi Timah Panas
2 Pelaku Pembobol Rumah Ini Diringkus, 1 Dihadiahi Timah Panas

Zulnas.com, Batubara — Dua pria warga Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara dari kediaman masing-masing. Seorang pelaku pembobol Rumah Ini Diringkus, 1 Dihadiahi Timah Panas, Sabtu (15/4/2023).

Kapolres Batubara AKBP Jose melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Sabtu (15/4/23) membenarkan penangkapan dua kawanan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kata Kapolsek, Tersangka pertama berinisial Jam alias Udin Bacok (49) warga Jalan KF Tandean Gang Cendana Lingkungan IV Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi yang diringkus terlebih dahulu terpaksa dihadiahi timah panas akibat melawan petugas.

Sedangkan tersangka kedua inisial AI (19) warga Dusun V Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai diringkus tanpa perlawanan.

Kapolsek menjelaskan kedua tersangka diringkus atas keterlibatan membongkar rumah korban Edi Suriono (47) warga Dusun I Anggrek Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Minggu 9 April 2023 sekira pukul 10.30 Wib.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis peristiwa pencurian tersebut bermula Minggu 9 April 2023, sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu korban bersama istrinya Masintoh meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci.

Namun saat korban bersama istrinya pulang ke rumah sekira pukul 10.30 Wib terlihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka dalam kondisi pintu sudah rusak akibat bekas congkelan.

Korban dan istrinya buru-buru masuk ke dalam rumah dan memeriksa keadaan rumah. Terlihat pula pintu kamar tidur sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.

Korban melihat tempat tidur dan lemari pakaian sudah berantakan bekas diacak-acak. Setelah diperiksa ternyata banyak barang-barang pasangan suami istri tersebut sudah hilang.

Barang-barang yang hilang berupa 5 buah cincin emas, 3 buah kalung emas, 3 buah anting-anting emas, 1 buah kalung emas, 1 buah unit Handphone android, dan 2 buah celengan yang berisikan uang sekitar Rp. 9 juta yang disimpan dalam lemari dengan total kerugian mencapai Rp. 60 juta.

Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura Polres Batubara sesuai LP Nomor : LP/B/59/IV/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 April 2023.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Indrapura menugaskan Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Jumat 14 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan terduga pelaku di Tebing Tinggi.

Tanpa menunggu lama, tim langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi. Sebelum tengah malam tim berhasil meringkus Jam alias Udin Bacok. Saat diringkus Jam alias Udin Bacok melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibetisnya.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AI, Sabtu (15/4/23) sekira pukul 01.00 Wib.

Saat digeledah dari kedua terduga pelaku ditemukan dan disita sebagian barang- barang milik korban serta 2 buah obeng yang dipergunakan mencongkel pintu rumah korban.

Selanjutnya kedua terduga pelaku diboyong ke Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kita masih mencari tersangka lain dan barang bukti yang belum ditemukan”, jelas Kapolsek Indrapura. (Epson).

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *