Zulnas.com, Batubara — Polsek Medang Deras Polres Batubara kembali meringkus seorang pria yang berprofesi nelayan setelah tertangkap tangan tengah menguasai narkotika jenis sabu.
Nelayan berinisial RT (38), warga Lingkungan III Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara diringkus dipinggir jalan di Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan barang bukti (Barbut) 1 buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 gram.
Penangkapan terhadap tersangka kasus sabu tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (28/2/23).
Dikatakan Kasatres Narkoba kasus tersangka yang diringkus saat membawa sabu, Rabu (22/2/23) dini hari.
Dijelaskan Kasatres Narkoba, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Medang Deras, tersangka berikut barang bukti sabu telah dilimpahkan kasusnya ke Satres Narkoba Polres Batubara.

Dijelaskan AKP Sastrawan Tarigan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada Rabu 22 Feruari 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai narkotika di Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras.
Berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Medang Deras Polres Batubara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Archen Tamba melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di lokasi dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku berinisial RT.
RT ditangkap pinggir jalan kemudian dilakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti sabu. Sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh RT.
Selanjutnya terhadap tersangka RT dan barang bukti yang telah dilimpahkan ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara sedang dalam penyidikan guna mengungkap jaringan”, tutup Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan. (Epson).