Nekat Larikan Septor, Pemuda Pengangguran Ini Nginap ‘Dihotel Prodeo’

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Gelap mata tak miliki uang, seorang pria pengangguran warga Lingkungan VIII Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara berinisial PS (33) terpaksa nginap di hotel prodeo alias penjara.

Pasalnya, tersangka tega melarikan 1 Unit Sepeda motor (septor) Honda Vario BK 3627 OAA milik Rosita Sinaga yang tak lain kakaknya sendiri warga Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Ironisnya, tersangka diduga melakukan perbuatan melarikan Septor kakaknya sudah berkali-kali dilakukan tersangka dan  menggadaikannya di Simalungun.

Tidak terima perbuatan adiknya yang dirasa sudah kelewat batas mengakibatkan Rosita Sinaga saat itu juga membuat laporan polisi di Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi : LP / 889 / XI / SPKT / Polres Batu Bara, tanggal 30 November 2022.

Baca Juga :  Polres Batubara Tangkap Dua Remaja Geng Motor Bersenjata Tajam

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua membenarkan hal tersebut, Jumat (2/12/22).

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung menugaskan Kanit Resum Ipda Manahan Siregar memimpin penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Penyelidikan berbuah hasil pada Jumat 1 Desember 2022 sekira pukul 09.30 wib. Ketika itu Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskirm Polres Batu Bara yang tengah melakukan penyelidikan mendapatkan  informasi bahwa tersangka pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Segi  3 Kelurahan Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabuparen Simalungun.

Baca Juga :  Residivis Pupung Ditangkap. Ini 2 Kasusnya

Menerima informasi tersebut
Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskirm Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke lokasi dimaksud.

Setiba di lokasi sekitar pukul 10.00 Wib, tim melihat tersangka yang hendak menggadaikan Septor milik korban dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan. Tersangka selanjutnya diboyong ke Polres Batu Bara bersama barang bukti hasil kejahatannya berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3627 OAA.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun”, tutup Iptu Rianus Zebua. ***Ebson

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru