Muhammad Yusro Hasibuan Dijerat UU ITE

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 November 2018 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Undang-undang ITE kembali menjerat seorang aktivis sekaligus jurnalis asal Batubara, Sumut, bernama Muhammad Yusro Hasibuan (27).

Yusro yang merupakan jurnalis media online Jangkau.com tersebut dipidanakan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut melalui UU ITE pasal 27 ayat 3.

Kejadian bermula saat Yusro mengirimkan foto sebuah aksi unjuk rasa yang menuntut sikap represif kepolisian terhadap mahasiswa di Medan di sebuah grup whatsapp. Foto itu kemudian ditanggapi salah satu rekannya dengan menanyakan lokasi unjuk rasa dari foto diunggah pada Minggu, 27 September 2018 tersebut.

Kemudian Yusro pun menjawab, “Siantar-Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu”.

Kordinator Badan Pekerja Kontras Sumut Amin Multazam Lubis mengatakan status di whatsapp itu yang memicu pemidanaan. Menurut Amin hal tersebut sangat ganjil mengingat apa yang dikatakan oleh Yusro tersebut adalah sebuah penjelasan dari pertanyaan mengenai foto unjuk rasa tersebut.

Baca Juga :  Sapma IPK Batubara dilantik, Ini Pesan Ketua KNPI Rafdinal Maliky

Amin menjelaskan bahwa Yusro dijemput oleh petugas kepolisian pada tanggal 6 November lalu di kantin Gedung DPRD di Batubara.
“Padahal salah satu dasar penangkapan Yusro adalah tertanggal 7 November 2018. Tapi ia (Yusro) justru diamankan sehari sebelumnya,” ujar Amin, Kamis (22/11).

Amin menjelaskan bahwa KontraS Sumut menerima pengaduan kasus tersebut pada Kamis, 15 November 2018 dari rekan-rekan Yusro sesama aktivis dan jurnalis di Batubara.

“Berdasarkan pengaduan itu, kami kemudian menyusun kronologi, menggali keterangan dan mengumpulkan berbagai temuan lapangan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Muallaf, April Waruwu Sahadat di Mesjid 'Keramat' Jami Indrapura

“Dalam hemat kami, penangkapan dan penahanan terhadap Yusro adalah satu langkah reaksioner dan cenderung berlebihan,” tambah Amin.

Amin menjelaskan, Yusro sama sekali belum pernah diperiksa terkait kasus ini dan ujug-ujug langsung ditangkap serta ditahan di Polda Sumatera Utara.

Apalagi, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Yusro masih cukup rancu dan bukanlah satu hal yang dinilai sangat mengancam, sehingga kepolisian harus segera menahan Yusroh.

“Berbagai temuan dan kejanggalan tadi semakin mengindikasikan bahwa bukan saja ada dugaan upaya pemidanaan yang dipaksakan, tapi juga ada upaya kriminalisasi terhadap Yusro,” sambungnya lagi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut. ****Zulnas

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 03:49 WIB

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Berita Terbaru