Muhammad Yusro Hasibuan Dijerat UU ITE

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 November 2018 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Undang-undang ITE kembali menjerat seorang aktivis sekaligus jurnalis asal Batubara, Sumut, bernama Muhammad Yusro Hasibuan (27).

Yusro yang merupakan jurnalis media online Jangkau.com tersebut dipidanakan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut melalui UU ITE pasal 27 ayat 3.

Kejadian bermula saat Yusro mengirimkan foto sebuah aksi unjuk rasa yang menuntut sikap represif kepolisian terhadap mahasiswa di Medan di sebuah grup whatsapp. Foto itu kemudian ditanggapi salah satu rekannya dengan menanyakan lokasi unjuk rasa dari foto diunggah pada Minggu, 27 September 2018 tersebut.

Kemudian Yusro pun menjawab, “Siantar-Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu”.

Kordinator Badan Pekerja Kontras Sumut Amin Multazam Lubis mengatakan status di whatsapp itu yang memicu pemidanaan. Menurut Amin hal tersebut sangat ganjil mengingat apa yang dikatakan oleh Yusro tersebut adalah sebuah penjelasan dari pertanyaan mengenai foto unjuk rasa tersebut.

Baca Juga :  Pejabat Bea Cukai Elfi Haris Gelar Silaturrahmi di Hari Raya Idul Fitri

Amin menjelaskan bahwa Yusro dijemput oleh petugas kepolisian pada tanggal 6 November lalu di kantin Gedung DPRD di Batubara.
“Padahal salah satu dasar penangkapan Yusro adalah tertanggal 7 November 2018. Tapi ia (Yusro) justru diamankan sehari sebelumnya,” ujar Amin, Kamis (22/11).

Amin menjelaskan bahwa KontraS Sumut menerima pengaduan kasus tersebut pada Kamis, 15 November 2018 dari rekan-rekan Yusro sesama aktivis dan jurnalis di Batubara.

“Berdasarkan pengaduan itu, kami kemudian menyusun kronologi, menggali keterangan dan mengumpulkan berbagai temuan lapangan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kapolres Batubara Berhasil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi 6960 Butir

“Dalam hemat kami, penangkapan dan penahanan terhadap Yusro adalah satu langkah reaksioner dan cenderung berlebihan,” tambah Amin.

Amin menjelaskan, Yusro sama sekali belum pernah diperiksa terkait kasus ini dan ujug-ujug langsung ditangkap serta ditahan di Polda Sumatera Utara.

Apalagi, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Yusro masih cukup rancu dan bukanlah satu hal yang dinilai sangat mengancam, sehingga kepolisian harus segera menahan Yusroh.

“Berbagai temuan dan kejanggalan tadi semakin mengindikasikan bahwa bukan saja ada dugaan upaya pemidanaan yang dipaksakan, tapi juga ada upaya kriminalisasi terhadap Yusro,” sambungnya lagi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut. ****Zulnas

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB