Batubara,zulnas.com – Undang-undang ITE kembali menjerat seorang aktivis sekaligus jurnalis asal Batubara, Sumut, bernama Muhammad Yusro Hasibuan (27).
Yusro yang merupakan jurnalis media online Jangkau.com tersebut dipidanakan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut melalui UU ITE pasal 27 ayat 3.
Kejadian bermula saat Yusro mengirimkan foto sebuah aksi unjuk rasa yang menuntut sikap represif kepolisian terhadap mahasiswa di Medan di sebuah grup whatsapp. Foto itu kemudian ditanggapi salah satu rekannya dengan menanyakan lokasi unjuk rasa dari foto diunggah pada Minggu, 27 September 2018 tersebut.
Kemudian Yusro pun menjawab, “Siantar-Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu”.
Kordinator Badan Pekerja Kontras Sumut Amin Multazam Lubis mengatakan status di whatsapp itu yang memicu pemidanaan. Menurut Amin hal tersebut sangat ganjil mengingat apa yang dikatakan oleh Yusro tersebut adalah sebuah penjelasan dari pertanyaan mengenai foto unjuk rasa tersebut.
Amin menjelaskan bahwa Yusro dijemput oleh petugas kepolisian pada tanggal 6 November lalu di kantin Gedung DPRD di Batubara.
“Padahal salah satu dasar penangkapan Yusro adalah tertanggal 7 November 2018. Tapi ia (Yusro) justru diamankan sehari sebelumnya,” ujar Amin, Kamis (22/11).
Amin menjelaskan bahwa KontraS Sumut menerima pengaduan kasus tersebut pada Kamis, 15 November 2018 dari rekan-rekan Yusro sesama aktivis dan jurnalis di Batubara.
“Berdasarkan pengaduan itu, kami kemudian menyusun kronologi, menggali keterangan dan mengumpulkan berbagai temuan lapangan,” lanjutnya.
“Dalam hemat kami, penangkapan dan penahanan terhadap Yusro adalah satu langkah reaksioner dan cenderung berlebihan,” tambah Amin.
Amin menjelaskan, Yusro sama sekali belum pernah diperiksa terkait kasus ini dan ujug-ujug langsung ditangkap serta ditahan di Polda Sumatera Utara.
Apalagi, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Yusro masih cukup rancu dan bukanlah satu hal yang dinilai sangat mengancam, sehingga kepolisian harus segera menahan Yusroh.
“Berbagai temuan dan kejanggalan tadi semakin mengindikasikan bahwa bukan saja ada dugaan upaya pemidanaan yang dipaksakan, tapi juga ada upaya kriminalisasi terhadap Yusro,” sambungnya lagi.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut. ****Zulnas