Zulnas.com, Batubara — Satu persatu penjual narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara dijebloskan ke balik jeruji besi. Ini merupakan upaya pemberantasan narkoba yang berkesinambungan diwilayah hukum Polres Batu Bara.
Polsek Labuhan Ruku yang bernaung dibawah Polres Batu Bara melalui teknik undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) berhasil meringkus seorang mekanik yang nyambi menjual sabu sabu ( SS).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, SH, Minggu (19/09) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka penjual SS.
Tersangka Bais (30) pekerjaan mekanik sepeda motor warga Dusun III Desa Sentang Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara diringkus di Dsn V Kampung Alai Desa Sentang Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara, Jumat (27/09) sekitar pukul 21.30 Wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat perbuatan tersangka sudah meresahkan warga karena menjual SS kepada warga disekitar desa.
Disebutkan Kapolsek, pada malam kejadian masuk informasi akurat yang melihat keberadaan tersangka di TKP diduga sedang memperdagangkan SS.
Mendapat informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak langsung mendatangi TKP di Dsn V Desa Sentang dengan cara personil lidik melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Saat bertemu, tersangka langsung menunjukkan barang bukti SS yang dimilikinya. Seketika personil yang melakukan penyamaran langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan.
Selanjutnya tersangka yang telah digari berikut barang bukti 1 bungkus sabu ukuran sedang, 6 bungkus kecil sabu, uang sebesar Rp 115.000, 1 unit hp warna hitam, 4 buah pipet yg berbentu skop, 1 buah dompet warna coklat dan 1 buah dompet warna hijau diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lanjut.