Lagi, Polsek Labuhan Ruku Ringkus Jurtul dan Bandar Togel di Nibung Hangus

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Menyikapi Surat Perintah Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernades tentang  tugas timsus pemberantatasan judi  Nomor : Sprint/965/VIII.RES.1.12./2023, upaya pemberantasan judi semakin diintensifkan.

Kali ini giliran Polsek Labuhanruku kembali menyeser lapak (lokasi) judi di wilayah hukumnya yang mencakup 5 kecamatan.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku Ipda Christian DC Panggabean, tim khusus (timsum) berhasil meringkus seorang juru tulis (jurtul) judi togel, seorang bandar dan seorang pembantu bandar judi togel, Rabu (9/8/23) malam

Peringkusan ketiga pria terduga judi togel tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhanruku Polres Batubara AKP Riswanto melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Kamis (10/8/23).

Dikatakan Abdi, ketiga pria yang diringkus masing-masing terduga jurtul judi togel S (39) warga Dusun VII Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara.

Dia diringkus di Dusun VII Desa Bandar Sono di Warung milik Takusir di Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, sekitar pukul 20.40 Wib.

Saat ditemukan terduga jurtul S sedang duduk di warung memegang HP. Ketika diperiksa petugas ternyata di HP tersebut ditemukan angka-angka tebakan judi togel.

Sedangkan R alias Ilan (41) terduga bandar judi togel diringkus dirumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara sekitar satu jam kemudian. Dia diringkus atas pengakuan S.

“Kepada petugas, S mengaku menjual angka-angka tebakan judi togel atas suruhan R alias Ilan”, ujar Iptu Abdi.

Sementara A (42) yang berperan membantu terduga bandar judi togel warga Dusun VI Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara dan saat itu tengah berada di rumah R alias Ilan juga ikut diringkus.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari S berupa 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 1.640.000. Sedangkan dari R alias Ilan dan A disita 3 unit HP.

“Ketiga terduga pelaku judi togel yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana berikut barang bukti telah diboyong ke Polsek Labuhanruku dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut”, ujar Iptu Abdi Tansar. (Epson).

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *