Kuras Tabungan Korban, Pria Ini Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Diduga telah melalukan penipuan dan atau penggelapan dengan menguras tabungan Nurliana (61) warga V Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara di Bank Sumut Cabang Lima Puluh, seorang pria inisial MRH (20) seorang sales PT. MKCA warga Dusun II Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara ditangkap personil Polsek Lima Puluh Polres Batubara.

Penangkapan tersangka MRH dibenarkan Plt. Kapolsek Lima Puluh AKP JA Manurung, Kamis (8/6/23).

Manurung menjelaskan hilangnya ratusan juta uang dari tabungan korban diketahui saat korban dihubungi pihak Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan, Senin (5/6/23) sekira pukul 11.00 Wib.

Korban diminta datang untuk ke Kantor PT. Bank Sumut Cabang Lima Puluh untuk pengalihan pinjam kredit serta pelunasan hutang korban di Bank Sumut.

Sebelum diminta mendatangi Bank Sumut Lima Puluh, korban telah melakukan pinjam kredit di Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan melalui tersangka MRH yang merupakan sales PT. MKCA selaku Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan. Kredit yang disetujui sebesar Rp. 310 juta dan telah dicairkan di Buku Rekening BNI atas nama korban.

Baca Juga :  1,5 Tahun Buron, Terduga Penganiaya Penjaga Kebun Sawit di Air Putih Diringkus Polisi

Meski uang pinjaman telah masuk ke rekening korban namun masih dilakukan pemblokiran menunggu pelunasan sisa hutang korban di Bank Sumut sebesar Rp. 243 juta.

Kemudian melalui sistem telah ditansfer ke rekening Bank Sumut milik korban sebesar Rp. 243 juta pada 5 Mei 2023.

Namun setelah tiba di Kantor Bank Sumut Cabang Lima Puluh dan dilakukan pengecekan Rekening Bank Sumut milik korban ternyata hanya bersisa sebesar Rp. 11 juta.

“Sementara diketahui hutangnya di Bank Sumut tetap masih Rp.243 juta”, jelas Plt Kapolsek Lima Puluh AKP JA Manurung.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Lima Puluh sesuai
Laporan Polisi Nomor :  LP/B/72/VI/2023/SPKT/ Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 05 Juni 2023, Senin (5/6/23).

Saat diperiksa, korban menjelaskan kepada petugas bahwa Buku Rekening Bank Sumut berikut ATM telah diserahkan tertanggal 5 Mei 2023 kepada tersangka atas permintaan tersangka.

Tersangka MRH beralasan sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan. Bahkan tersangka juga meminta nomor Pin ATM korban dengan alasan mengecek masuk tidaknya dana pelunasan pinjaman di Bank Sumut.

Baca Juga :  Bela Yusro, Aktifis Batubara Gelar Aksi Tutup Mulut

Kemudian tersangka MRH memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 40 juta pada tanggal 24 Mei 2023. Tersangka berdalih untuk  mendahulukan sisa dana bersih dari pinjam kredit tersebut.

Selanjutnya pihak Bank BNI menghubungi pimpinan PT. MKCA di Medan dan setelah datang kemudian bersama-sama mendatangi tersangka dan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut.

Pihak Bank BNI dan pimpinan PT. MKCA dari Medan kemudian membawa tersangka MRH ke Polsek Lima Puluh guna dipertemukan dengan korban, Senin (5/6/23) petang.

Meski telah dimediasi oleh pihak BNI dan pimpinan PT. MKCA dari Medan namun tersangka tidak ada itikad baik  sehingga tersangka langsung ditangkap, Selasa (6/6/23) sekira pukul 00.30 Wib.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta barang bukti Kartu ATM yang ditemukan maka tersangka MRH diamankan di Kantor Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut”, tutup AKP JA. Manurung.

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru