Zulnas.com, Batubara — Umar Nasution, warga Dusun II Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara meminta kepastian hukum kepada pihak kepolisian Resort Batubara karena kasus penganiayaan berat terhadap anaknya sudah 3 bulan tidak jelas penanganannya.
Umar mengaku, pelaku penganiayaan terhadap anaknya yang masih dibawah umur itu diduga malah sudah dilepas setelah ditangkap beberapa bulan lalu.
“Saya meminta kepastian hukum kepada Kapolres Batubara. Anak saya RSN dibawah umur sebagai korban penganiyaan tidak mendapat keadilan, kasusnya hingga 3 bulan belum juga tuntas,” kata Umar Nasution kepada zulnas.com, di Kecamatan Tanjung Tiram, minggu (8/10/20)3).
Umar menceritakan, kasus penganiayaan terhadap anakanya terjadi 3 bulan yang lalu, saat itu, anaknya sedang mengendarai kereta, tiba-tiba terjadi dugaan begal, anaknya kemudian dianiyaan hingga kepalanya pecah dan berdara.
“Kejadiannya, pada hari minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wib malam, kerata anak saya mau dibegal, dan anak saya dianiaya di Lokasi Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir,” kata Umar.
Atas kejadian itu, dirinya langsung mengadukan terlapor HS warga Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir ke Polres Batubara pada tanggal 31 Juli 2023, sesuai dengan STTLP/B/243/VII/2023/SPKT/Polres Batubara.
Anehnya, Umar menceritakan kasus tersebut hingga kini belum juga mendapat kepastian hukum, malah issu yang beredar, pelaku disebut-sebut sudah dilepaskan pihak kepolisian tanpa ada penjelas sedikitpun dari pihak korban.
“Inikan aneh, kami sebagai pelapor tidak pernah dipanggil, kami juga tidak pernah diberikan hasil laporan perkembangan dari pihak kepolisian, malah belakangan kami dengar pelaku sudah dilepas,” ujar lirih.
“Jaid, kami sebagai masyarakat kecil ini mau minta keadilan dengan siapa lagi, jika tidak dengan pihak kepolisian, sementara kami sudah mengobati anak kami menghabiskan uang jutaan rupiah,” terangnya.
“Anak kami sudah kami pisum dan sudah scening kepalanya, saya juga sudah 3 bulan ini tidak narik becak karena mengubati anak saya. Tolonglah kami orang kecil ini pak Polisi,” ujarnya sambil menangis.
Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar saat dikonfirmasi menjawab pihak kepolisian Polres Batubara sudah responsig terkait kasus tersebut.
Dan hingga kini, pelaku, katanya, sudah dikirim ke Lapas Labuhanruku untuk penanganan lebih lanjut, kepada pihak korban, mohon bersabar ya.
“Perkara tersebut sudah masuk tahap II, dan pelakunya juga sudah dikirim kepihak Lapas, mohon bersabar ya,” ujar Iptu Abdi Tansar kepada zulnas.com, senin (9/10/23) pagi belum menjawab.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian, dan hingga kini pelaku belum juga belum diserahkan.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum kami terima, pelaku juga belum diserahkan kepihak Jaksa,” kata Doni kepada Zulnas.com, Senin (9/10/2023). ***Dan