Zulnas.com, Batubara — Kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku begal warga Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Hendri kini telah bergulir di penegak hukum, senin (9/10/2023).
Pasalnya, orang tua korban Umar Nasution meminta agar kasus yang telah dilaporkan ke pihak Polres Batubara pada pada tanggal 31 Juli 2023 nomor STTLP/B/243/VII/2023/SPKT/Polres Batubara dapat dilakukan dengan profesional dengan kepastian hukum.
“Saya meminta kepastian hukum kepada Polres Batubara, anak saya RSN masih dibawah umur dan sebagai korban penganiyaan, tipi hingga saat ini tidak mendapat keadilan. Sementara sudah 3 bulan, namun belum juga tuntas,” ujar Umar. Minggu 8/10/2023.
Menanggapi hal tersebut, Plt Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar ketika dikonfirmasi tim PJS Batubara pada Senin 9/10/2023 mengatakan, kasus tersebut sudah P21 dan audah masuk pada tahap II.
Baca : Korban Penganiayaan Minta Keadilan, Abdi Tansar: Pelaku Sudah Dilimpahkan Ke Lapas
Berkas dan tersangka, pun kata Iptu Abdi Tansar sudah dilimpahkan ke Kejari Batubara pada tanggal 2/10/2023, ujar Abdi.
“Perkara tersebut sudah masuk tahap II, dan pelakunya juga sudah dikirim kepihak Lapas, mohon bersabar ya,” ujar Iptu Abdi Tansar kepada zulnas.com, senin (9/10/23) pagi.
Sementara itu, Kajari Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut dari Polres Batubara.
“Tadi saat dicek sesuai STPL tidak muncul, namun nama Hendri, setelah dicari berdasarkan kasus, akhirnya muncul nama Hendri sebagai tersangka. Benar, memang sudah P21 dan sudah tahap dua dan JPU sedang mempersiapkan proses sidang di PN Kisaran”, jelas Doni. (Dan).