Zulnas.com, Batubara — Tiga pria diringkus tim Satres Narkoba Polres Batubara dengan barang bukti 6960 butir pil ekstasi dari dua lokasi. Sementara seorang pria warga Medan sebagai tersangka pemasok pil ekstasi dimasukkan dalam Daptar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO Narkoba AKP P Tamba pada press releasenya, Jumat (12/1/24).
Kapolres menjelaskan sindikat tersebut berhasil diringkus melalui teknik penyamaran (undercover buy) di pinggir jalan umum Lingkungan Il Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Kamis (11/1/24) sekira pukul 03.00 WIB.
Tiga pria yang diamankan adalah warga Kabupaten Batubara masing-masing inisial MAQ (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, AR (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, SP (31) warga Lingkungan Il Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih.
Saat itu petugas yang melakukan penyamaran berhasil memancing tiga pria warga Kabupaten Batubara masing-masing inisial MAQ, AR dan SP untuk melakukan transaksi di pinggir jalan di dekat rumaj SP.
Ketiganya langsung diringkus ketika menunjukkan pil ekstasi sesuai pesanan. Selanjutnya ketiga tersangka digiring untuk menunjukkan barang bukti.
Baca : Satu Jam Bersama Ferry Kusnadi, Bicara Soal Tugas dan Fungsi Polisi
Dikediaman SP, petugas berhasil menemukan 293 butir pil ekstasi. Ketiganya mengaku barang haram tersebut hendak diperdagangkan di wilayah Kabupaten Batubara khususnya di Indrapura.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan awal ketiga tersangka, tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi melakukan pengembangan asal pil ekstasi tersebut.
Kemudian siang harinya tim langsung meluncur ke Medan untuk meringkus pemasok pil ekstasi kepada ketiga tersangka seorang pria inisial A.
“Ketika dilakukan penggrebekan dari kamar pribadinya sekitar pukul 17.00 WIB di temukan narkotika pil ekstasi sebanyak 6867 butir. Namun A telah melarikan diri dan langsung kita masukkan dalam DPO”, ujar Kapolres.
Terkait lolosnya bandar besar narkotika jenis pil ekstasi secara tegas Kapolres mengatakan pihaknya telah menyebar anggota untuk memburu A. Dirinya yakin tersangka A dapat diringkus.
Kapolres kembali mengulang tekadnya untuk memberantas peredaran narkotika hingga keakarnya. Tekad untuk memberantas narkoba telah disampaikan Kapolres saat rilis alhir tahun 2023 lalu.
“Kami ingatkan agar pemain narkoba tidak mengedarkannya di wilayah hukum Polres Batu Bara. Pasti kami sikat. Apalagi ini telah kami putuskan bersama Kasatres Narkoba yang baru 3 hari bertugas di Polres Batu Bara”, tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka yang pada pemeriksaan awal mengaku baru kali ini mengedarkan narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup. (ebson)