Batubara,zulnas.com – Setelah hakim pengadilan Tipikor Medan memvonis Kades Durian Hariadi aatu tahun penjara, kini, giliran Tiga PNS Inspektorat Kabupaten Batu Bara Non-Aktif yang menjadi terdakwa kasus Korupsi yakni Juono (52), Viktor Hasiholan (37) dan Yandi Boy Ompusunggu (33) juga turut kompak menerima vonis hakim selama satu tahun penjara.
Sediang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Sayuti, membacakan putusan palu terakhirnya di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.
Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut, ketiga terdakwa pemerima suap dana desa yang duduk berdampingan dengan Kades Durian Hariadi yang menyuap mereka tertunduk lesu hingga menagis tersedu-sedu dan terlihat Shock.
Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting.
“Pemberatan terhadap perbuatan terdakwa melawan program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah. Adapun pertimbangan meringankan, para terdakwa mengaku bersalah, dan sopan selama di persidangan,” ucap Hakim Sayuti.
“Mengadili terdakwa Hariadi (Kades Durian) dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Sayuti dihadapan para terdakwa dan pengunjung Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Sama halnya dengan Hariadi yang diputus satu tahun penjara, Majelis hakim juga menghukum dengan kurungan penjara yang sama untuk ketiga Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
“Mengadili ketiga terdakwa masing-masing terdakwa Juono, Viktor Hasiholan dan Yandi Boy Ompusunggu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Denda Rp 5 juta dengan subsider kurungan selama 1 bulan. Adapun barang-bukti berupa uang Rp 3 Juta dirampas untuk negara” ucap Hakim Sayuti.
Tanpa menunggu sikap keempat terdakwa yang telah larut dalam kesedihan itu, Majelis hakim langsung menutup sidang dengan menjelaskan waktu untuk keempatnya berpikir selama 7 hari terhadap putusan tersebut.
“Terdakwa punya waktu tujuh hari untuk berpikir,” ucap Sayuti terhadap keempat terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukumnya. ***Red