Kades Durian dan 3 Auditor Inspektorat Batubara Dihukum 1 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 November 2018 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Setelah hakim pengadilan Tipikor Medan memvonis Kades Durian Hariadi aatu tahun penjara, kini, giliran Tiga PNS Inspektorat Kabupaten Batu Bara Non-Aktif yang menjadi terdakwa kasus Korupsi yakni Juono (52), Viktor Hasiholan (37) dan Yandi Boy Ompusunggu (33) juga turut kompak menerima vonis hakim selama satu tahun penjara.

Sediang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Sayuti, membacakan putusan palu terakhirnya di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut, ketiga terdakwa pemerima suap dana desa yang duduk berdampingan dengan Kades Durian Hariadi yang menyuap mereka tertunduk lesu hingga menagis tersedu-sedu dan terlihat Shock.

Baca Juga :  Hitpam Sumut Kunjungi Batubara Bicara Soal Adat Budaya

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting.

“Pemberatan terhadap perbuatan terdakwa melawan program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah. Adapun pertimbangan meringankan, para terdakwa mengaku bersalah, dan sopan selama di persidangan,” ucap Hakim Sayuti.

“Mengadili terdakwa Hariadi (Kades Durian) dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Sayuti dihadapan para terdakwa dan pengunjung Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Sama halnya dengan Hariadi yang diputus satu tahun penjara, Majelis hakim juga menghukum dengan kurungan penjara yang sama untuk ketiga Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Tanggapi Soal WTP, Zahir Minta Semua Media Tanggapi Positif

“Mengadili ketiga terdakwa masing-masing terdakwa Juono, Viktor Hasiholan dan Yandi Boy Ompusunggu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Denda Rp 5 juta dengan subsider kurungan selama 1 bulan. Adapun barang-bukti berupa uang Rp 3 Juta dirampas untuk negara” ucap Hakim Sayuti.

Tanpa menunggu sikap keempat terdakwa yang telah larut dalam kesedihan itu, Majelis hakim langsung menutup sidang dengan menjelaskan waktu untuk keempatnya berpikir selama 7 hari terhadap putusan tersebut.

“Terdakwa punya waktu tujuh hari untuk berpikir,” ucap Sayuti terhadap keempat terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukumnya. ***Red

Berita Terkait

Bupati Baharuddin: Penerima PKH Pakai Motor Baru, Itu Harus Dihapus!
Diduga Fitnah Bupati Batubara, Sejumlah Advokat Laporkan Aktivis Gerbrak ke Polda Sumut
Normalisasi Sungai Desa Titi Putih di Lima Puluh Pesisir, DPRD Apresiasi Langkah Bupati Baharuddin Siagian
Meriah, Camat Talawi Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Paskibra dan Masyarakat
Rayakan Kemerdekaan, PAN Batubara Teguhkan Komitmen Amanah Bersama Masyarakat
Dari Lomba Joget hingga Makan Kerupuk, PAN Batubara Meriahkan HUT RI & Milad ke-27
Api Obor, Doa, dan Jejak Pahlawan: Malam Taptu di Batubara
Warga Bogak Meriahkan di HUT RI ke-80, ‘Spiderman’ Turun ke Desa!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Bupati Baharuddin: Penerima PKH Pakai Motor Baru, Itu Harus Dihapus!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:04 WIB

Diduga Fitnah Bupati Batubara, Sejumlah Advokat Laporkan Aktivis Gerbrak ke Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Normalisasi Sungai Desa Titi Putih di Lima Puluh Pesisir, DPRD Apresiasi Langkah Bupati Baharuddin Siagian

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Meriah, Camat Talawi Rayakan HUT RI ke-80 Bersama Paskibra dan Masyarakat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:42 WIB

Rayakan Kemerdekaan, PAN Batubara Teguhkan Komitmen Amanah Bersama Masyarakat

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola U-14 HUT PAN ke-27

Selasa, 26 Agu 2025 - 09:42 WIB

Asahan

Wakil Bupati Asahan Hadiri Penutupan PIISU ke-11 Tahun 2025

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:26 WIB